Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan para peserta BPJS Kesehatan bisa turun ke kelas III apabila tak sanggup membayar iuran kelasyang lebih tinggi. Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/5/2020). Dalam konsep BPJS Kesehatan, para peserta saling bahu membahu dalam bidang kesehatan.
Saat membayar iuran, akan ada subsidi silang antara peserta yang mampu dan kurang mampu. Selama Covid 19, Sri Mulyani menjelaskan tidak ada kenaikan iuran untuk BPJS Kesehatan kelas III. Namun, apabila memang peserta kelas I dan II sudah tidak bisa membayar iuran, Sri Mulyani merekomendasikan untuk turun.
Sehingga para peserta masih dapat jaminan kesehatan namun menjadi kelas III. "Ini 'kan namanya kegotongroyongan, jadi itu yang kita lakukan," terang Sri Mulyani. "Karena tahun ini Covid, ya sudah yang kelas III tetep. Nanti kalau orang orang bilang 'saya kelas I sama kelas II naik' ya kalau nggak kuat kelas II kelas I turun aja ke kelas III," tambahnya.
Keputusan ini menuai protes dari berbagai pihak karena sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran. Meski dibatalkan,Sri Mulyani menyebutkan iuran BPJS Kesehatan tetap berjalan namun dengan nominal yang sama. Sri Mulyani mengungkapkan tidak ada kenaikan iuran pada peserta BPJS Kesehatan kelas III.
"Dibatalkan tetap kita restore sama, yang untuk kelas III itu dia tetap tidak naik," ungkap Sri Mulyani. "Jadi kita menghormati yang disampaikan," lanjutnya. Dalam mengambil keputusan ini, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang menjalankan dua tanggung jawab besar.
Dimana pemerintah tengah membantu para masyarakat agar mendapatkan jaminan kesehatan yang setara. Akan tetapi di tugas yang lain, pemerintah terus berupaya menjaga BPJS untuk tetap berlanjut. Seperti diketahui, BPJS sudah mengalami defisit selama beberapa waktu terakhir.
Disebutkan, BPJS hingga saat ini belum membayar layanan kesehatan yang sudah diberikan oleh rumah sakit kepada peserta. Sri Mulyani menyampaikan, akan berbahaya apabila BPJS Kesehatan terus melakukan hal tersebut. Karena mungkin nantinya rumah sakit tidak akan memberikan pelayanan pada para peserta BPJS Kesehatan.
"Meskipun pemerintah di satu sisi membantu kelompok yang rentan," ungkap Sri Mulyani. "Di satu sisi BPJS harus sustainable . Karena kalau kemudian dia nggak bayar rumah sakit seperti yang terjadi selama ini, lama lama nggak ada service kepada masyarakat juga," imbuhnya. Dikutip dari , iuran BPJS pada Januari, Februari, dan Maret 2020 lalu telah mengikuti Perpres nomor 75 tahun 2019.
Di mana kelas I iuran sebesar Rp 160.000, kelas II Rp 110.000, dan kelas III Rp 42.000. Namun untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 iurannya mengikuti Perpres nomor 82 tahun 2018. Yaitu kelas I iuran sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas III Rp 25.500.
Selanjutnya, per 1 Juli 2020, iuran BPJS akan menggunakan Perpres nomor 64 tahun 2020. Rincian iurannya adalah sebagai berikut: Kelas I iuran sebesar Rp 150.000
Kelas II iuran sebesar Rp 100.000 Kelas III iuran sebesar Rp 42.000