Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan tentang pahala melakukan pekerjaan berat saat menjalankan puasa Ramadhan. Wahid menyebut, sebagian ulama mengatakan pahala yang diterima seseorang sesuai dengan kesulitan yang dialami. Mungkin saja, orang berpuasa yang bekerja jadi kuli bangunan akan mendapat pahala lebih banyak daripada orang yang bekerja di bidang yang lebih ringan.
"Ada sebagian ulama mengatakan bahwa pahala itu tergantung daripada kesulitannya." "Boleh jadi seperti itu, karena beban dia lebih berat, dia bekerja tetapi berpuasa," ujarnya, dikutip dari YouTube , Rabu (22/4/2020). "Walaupun di dalam syariat itu kita tidak boleh juga memaksakan," lanjutnya.
Namun, apabila bekerja terlalu keras hingga pingsan saat berpuasa, maka itu dilarang. "Seandainya pekerjaan itu sangat berat, misalnya sampai membuat seseorang pingsan, itu malah tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Jadi kita bisa mengukur diri," terangnya. Menurutnya, orang yang berpuasa tapi tetap bekerja berat itu tak masalah apabila badan tetap bugar.
"Kalau berat dalam arti sesuatu yang masih bisa kita tanggung, kita lelah tapi badan tetap bugar, tidak masalah," katanya. "Insya Allah pahalanya lebih besar daripada yang relatif lebih mudah dalam menghadapi pekerjaanya, seperti bekerja di kantor, dan lain sebagainya," jelasnya. Dikutip dari laman resmi Dar al Ifta' al Mishriyyah, lembaga fatwa pemerintah Mesir via , Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, orang yang harus bekerja di siang hari dan kesulitan menjalani ibadah puasa, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Syaratnya, pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan selain di siang hari bulan Ramadhan dan untuk menafkahi dirinya atau keluarganya, seperti tukang bangunan dan kuli panggul. Namun, ia tetap harus berniat puasa pada malam hari dan berbuka pada waktu yang menurutnya sulit untuk berpuasa. Jika dirasa kuat, ia diperbolehkan untuk melanjutkan puasa hingga sampai waktu berbuka.
Ia juga memiliki kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya setelah Ramadhan dan sebelum memasuki bulan Ramadhan mendatang, jika itu memungkinkan. Penjelasan mengenai diperbolehkannya pekerja berat untuk tidak puasa juga tertera dalam Busyro al Kami karya Syekh Said Muhammad Baasyin: "Ketika memasuki Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu menggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa di malam hari.
Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya ."