Rudianto (45) tampak tenang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/3/2020). Oleh majelis hakim, pria asal SampangMaduraini dihukum 16 tahun penjara. Rudianto divonis bersalah karena telah membunuhistrisirinya, Halimah.
Rudianto tega membunuh Halimah karena berlatar cemburu. Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa pun menyerahkan kepada tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Peradi Denpasar untuk menyampaikan tanggapan. "Terimakasih Yang Mulia. Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, terhadap putusan ini kami menerima," ujar I Putu Aris Pratama Darmika selaku anggota penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim pimpinan I Made Pasek.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan belum bersikap dan menyatakan masih pikir pikir. Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menuntut Rudianto dengan pidana penjara selama 20 tahun. Meski putusan lebih ringan dibandingkan tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Untuk itu terdakwa dinyatakan, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana merampas nyawa Halimah. Oleh karena itu, Rudianto yang keseharian bekerja sebagai buruh proyek ini dijerat Pasal 340 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudianto dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.
Pula dalam amar putusan, majelis hakim mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan disebutkan, terdakwa sengaja merencakanpembunuhanlantaran sakit hati. Perbuatannya meresahkan masyarakat khusus keluarga korban dan terdakwa tidak mengurungkan niatnya padahal korban adalahistrisirinya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum. Sebagaimana diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pada 15 Oktober 2019 bertempat di halaman parkir Kampus Stispol Wira Bhakti, Jalan Lely No.1, Kereneng, Denpasar. Awalnya, terdakwa menemukan percakapan antara Halimah bersama seseorang bernama Wawan di media sosial Facebook.
Hal itu memantik rasa cemburu terdakwa hingga nekat membeli sebilah pisau seharga Rp 45 ribu di Pasar Kembang, Surabaya untuk membunuh selingkuhan istrinya itu. "Setelah membeli pisau itu, terdakwa memodifikasi terhadap pisau tersebut dengan cara menggerinda sehingga bentuknya runcing seperti mata tombak dan kedua sisinya lebih tajam," jelas Jaksa Santiawan dalam surat dakwaannya. Selanjutnya, pada 14 Oktober sekitar pukul 02.30 Wib, terdakwa datang ke Bali dengan mengendarai sepeda motor dan dalam perjalanan terdakwa bersama Halimah bersepakat untuk bertemu di kos Halimah.
Namun saat terdakwa tiba di Tabanan, Halimah meminta bertemu di Pasar Kereneng. "Setelah bertemu dengan korban, terdakwa bertanya,"di mana kos nya?", dijawab korban, "sudah kamu pulang saja, jangan urusin saya". Kemudian terdakwa Rudianto berkata, "jangan begitu kamu, saya hanya tanya tempat kos kamu, kalau udah punya suami bilang terus terang," dijawab korban, "suami suami matamu","beber Jaksa mereka ulang percakapan terdakwa dan korban kala itu.
Lalu, terdakwa menunjukan bukti percakapan korban dan Wawan di Facebook. Karena korban diam, terdakwa kemudian mengambil pisau yang telah disiapkannya. Melihat itu, korban sempat berusaha merebut pisau dari tangan terdakwa sambil berkata "kamu saja yang mati duluan,".
Namun terdakwa memindahkan pisau ke tangan kirinya dan langsung menusuk perut korban sambil berkata," kamu yang mati duluan". Korban pun menjerit kesakitan dan berteriak minta tolong, namun terdakwa terus menganyunkan pisaunya ke arah tubuh korban. Bahkan saat korban jatuh dengan posisi telungkup, terdakwa masih saja melanjutkan tindakan sadisnya dengan menusuk punggung korban sebanyak tiga kali.
Tak sampai disitu, terdakwa juga menendang kepala korban yang sudah terkapar tak berdaya itu. Hingga kemudian terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian.(*)