Rudianto (45) tampak tenang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/3/2020). Oleh majelis hakim, pria asal SampangMaduraini dihukum 16 tahun penjara. Rudianto divonis bersalah karena telah membunuhistrisirinya, Halimah. Rudianto tega membunuh Halimah karena berlatar cemburu. Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa pun menyerahkan kepada tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum …