Uncategorized

Pembunuhan Anak pada Ayah Kanduing di Maluku Dipicu Masalah Warisan

Aparat Polres Pulau Buru mengungkap motif di balik pembunuhan Jakram (71), yang tewas dihabisi oleh S (39), anak kandungnya. Petani berusia 71 tahun asal Desa Waekasar, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Maluku, ini dibunuh karena masalahwarisan. Yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu nekat menganiaya ayahnya dengan balok kayu hingga tewas, lantaran tidak terima sawah yang akan diwariskan ayahnya jatuh ke saudaranya yang lain.

“Masalahnya itu ternyata soal sawah yang akan diwariskan,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli Asri kepada Kompas.com, via telepon Jumat (24/7/2020). Sebelum menghabisi korban, tersangka dan ayahnya sempat terlibat cekcok mulut pada Jumat pukul 02.00 WIT. Pagi harinya, korban ditemukan tergeletak dengan tubuh bersimbah darah di depan rumahnya.

“Jadi, ini karena sawah yang akan diwariskan, mungkin karena tidak terima tersangka ini membunuh ayahnya, kan sempat terlibat cekcok juga,” kata dia. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S langsung ditahan di sel Polres Pulau Buru. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, aksi pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ayah kandungnya terjadi di Desa Waekasar, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Maluku, Jumat (24/7/2020). Aksi tersebut bermula dari cekcok antara pelaku dan korban pada Jumat dini hari. Pagi harinya, korban ditemukan telah tewas dalam kondisi menggenaskan di depan rumahnya.

Polisi yang datang ke lokasi kejadian selanjutnya membawa jasad korban ke puskesmas terdekat dan menangkap pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *