Uncategorized

Oknum ASN Bersama Istri Sirinya Ditangkap Polisi Usai Pesta Narkoba di Rumah Kontrakan di Tanggamus

Seorang ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung ditangkap aparat Satnarkoba Polres Tanggamus bersama istrinya setelahpesta Narkoba. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengatakan oknum ASN tersebut berinisial HS (56), warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip dan istri sirinya IS (32), warga Bandar Lampung. "Kedua terduga diamankan, Rabu, 8 Juli 2020 sekira pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang," ujar Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (9/7/2020).

Kedua pelaku, kata Indra, ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan itu, sering digunakan sebagai tempat untuk konsumsi sabu. Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, lanjut Indra, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan benar, kepolisian melakukan penggerebekan yang disaksikan sekretaris pekon setempat.

Saat digerebek, kata Indra, keduanya baru selesai berpesta sabu. Mereka menggunakan sabu siang harinya dan penggerebekan dilakukan petang. Baik HS dan IS sama sama pengguna narkoba jenis sabu.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, lanjut Indra, berupa satu klip plastik bekas pakai, alat hisap sabu dari botol minuman penyegar, tiga korek api gas, 17 potongan pipet, dua ponsel, 4 potongan kaca pirek, satu cottonbud dan tiga potongan plastik klip bekas. "Barang bukti sebagian diamankan berada dalam sebuah gelas dan tempat sekitarnya, dan di dalam kamar kontrakan tersebut," ujar Indra. HS dan IS menikah secara siri, sedangkan istri resmi HS masih ada, dan dia juga masih berstatus sebagai suami dari istri yang dinikahi sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *