Uncategorized

Menangis Lalu Dipukul Berkali-kali Kronologi Balita di Temanggung Tewas Dianiaya Selingkuhan Ibunya

Seorang balita berinisial NMA (5) tewas diduga dianiaya oleh selingkuhan ibunya, EW (25). Balita tersebut tewas setelah dipukul oleh pelaku, berinisial S (38). Pelaku merupakan warga Desa Tleter RT001/RW01, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung.

Peristiwa nahas itu terjadi di Desa Tleter RT002/RW01, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Mulanya, pelaku terlibat adu mulut dengan ibu sang balita, EW. Keduanya bertengkar perihal hubungan asmara mereka.

Karena pertengkaran itu, pelaku pun tersulut emosinya. Ia menganiaya EW dengan memukulnya pakai palu. Tak hanya itu, anak EW juga terkena pukulan pelaku.

Kini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ia dibekuk tidak lebih dari 24 jam setelah menganiaya korban. Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Rabu (13/5/2020), sekitar pukul 05.00 WIB.

Pelaku sengaja datang ke rumah korban saat nenek korban keluar rumah untuk melaksanakan shalat subuh di masjid. Sebelumnya, S sudah menyiapkan palu dari tempatnya bekerja. Palu tersebut kemudian digunakan untuk memukul korban yang sedang tidur di kamarnya.

Sebelum dipukul, ujar Ali, tersangka dan EW sempat terlibat percakapan tentang kelanjutan hubungan asmara mereka. Marah karena EW tak mau bercerai dengan suaminya yang saat ini bekerja di Kalimantan. "Saat itu juga tersangka memukul kepala EW 4 kali menggunakan palu,

Sampai anaknya terbangun dan menangis. Tersangka lalu memukul kepala anak tersebut beberapa kali hingga tidak bisa bergerak," terang Ali, dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (14/5/2020) malam. Usai melakukan aksinya, pelaku kabur lewat pintu samping rumah.

Sang nenek yang pulang dari masjid histeris melihat anak dan cucunya tergeletak di kamar dengan kondisi mengenaskan. "Korban EW dirawat di RST dr Soedjono Kota Magelang belum sadarkan diri karena luka parah di kepala. Sedangkan anaknya (NMA) meninggal dunia," imbuh Ali, didampingi Kasat Reskrim AKP M Alfan, Kapolsek Kaloran, AKP Rinto Sutopo dan Kasubag Humas, AKP Henny Widiyanti Lestariningsih.

Kapolsek Kaloran AKP Rinto Sutopo menambahkan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah perkebunan di Desa Tleter kurang dari 24 jam. Untuk menjalani proses hukum, pelaku ditahan di rutan Polres Temanggung. Rinto menegaskan, S dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 25 tahun.

"Kita terapkan pasalpembunuhanberencana. Tergambarkan dengan pelaku sudah membawa palu menuju rumah korban atau sudah menyiapkan alat untuk menganiaya korban," tegas Rinto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *