Uncategorized

2 Fatwa MUI Soal Pelaksanaan Sholat Ied saat Wabah, Boleh di Lapangan jika Kondisi Sudah Terkendali

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait sholat Idul Fitri di tengah wabah Covid 19, boleh di lapangan atau masjid khusus kota terkendali. Jelang tibanya Hari Raya Idul Fitri 1441 H, MUI mulai mengeluarkan fatwa yang mengatur jalannya sholat Ied selama wabah. Ada dua opsi yang dikeluarkan oleh MUI terkait aturan sholat Ied saat Covid 19 melanda.

MUI membolehkanshalat Idul Fitridiselenggarakan di tanah lapang, masjid, atau mushala, khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabahCovid 19terkendali. Suatu kawasan dianggap terkendali dari wabah Covid 19 jika angka penularan virus corona di kawasan tersebut menunjukkan penurunan. Hal itu tertuang dalamFatwa MUINomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid 19.

Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020). "Jika umat Islam berada di kawasan Covid 19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain," demikian bunyi kutipan salinan fatwa yang diterima Kompas.com , Kamis (14/5/2020). Selain itu, menurut Fatwa MUI, masyarakat yang dapat menyelenggarakan shalat Idul Fitri di luar rumah adalah yang tinggal di kawasan bebas Covid 19.

Misalnya, di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, atau masyarakatnya tidak ada yang terinfeksi virus corona. Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan penyebaran Covid 19 belum terkendali, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah. "Shalat Idul Fitriboleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid 19 yang belum terkendali."

Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang shalat Idul Fitri saat pandemi Covid 19: 1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al Islam).

2. Shalat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri. 3. Shalat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya. 4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah. 1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid 19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain. 2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid 19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid 19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/ masjid/ mushala/ tempat lain.

3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid 19 yang belum terkendali. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum. 4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Berikut bacaaan niat salat Idul Fitri di rumah secara sendiri dan berjamaah, beserta tata cara pelaksanaannya. Untuk salat Idul Fitri 1441 H kali ini, masyarakat diimbau untuk melakukan di rumah masing masing. Salat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara sendiri ataupun berjamaah bersama keluarga.

Hal itu sesuai Tausiah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H/2020 M Nomor 04/DP P.XIII?T/V/2020. Sehubungan dengan penularan Covid 19 yang masih cukup tinggi, kegiatan yang melibatkan kerumunan massa masih perlu dihindari. Oleh karena semangat umat Islam untuk menyelenggarakan salat Idul Fitri yang cukup besar, maka MUI Jateng mengeluarkan imbauan salat Idul Fitri di rumah.

Pelaksanaan salat Idul Fitri hukumnya adalah sunah. Bisa dilakukan secara sendiri tanpa kutbah dan secara berjamaah yang disunahkan dengan kutbah. Salat Idul Fitri dimulai tanpa azan dan iqamah, cukup menyerukan "Ash salatu jami'ah".

Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini sunnatan lillahi ta'ala Artinya: Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta'ala.

1. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allah Akbar) sambil mengangkat kedua tangan. 2. Membaca Doa Iftitah. 3. Membaca Takbir sebanyak 7x pada rakaat pertama.

Di sela sela setiap takbir membaca pelan: Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar Artinya,Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar. 4. Membaca surat Al Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat al A'la.

5. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, dan berdiri lagi. 6. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5kali seraya mengangkat tangan, di antara setiap takbir itu membaca secara pelan Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar seperti pada rakaat pertama. Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat Al Ghasyiyah.

7. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, tahiyyat, dan diakhiri salam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *