Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan publik. Kedua perempuan itu diduga berperan dalam kasus pelarian Djoko Tjandra. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut jaksa Pinangki adalah orang yang mengajak Anita Kolopaking menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
Diduga, keduanya saling mengenal saat mengambil pendidikan doktor di Universitas Padjajaran (Unpad). Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Anita Kolopaking, Andi Putra Kusuma membenarkan kliennya dan jaksa Pinangki merupakan satu almamater di Unpad. "Setahu saya Ibu Anita dari Unpad, Bu Pinangki dari Unpad," kata Andi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Diketahui, Anita menempuh pendidikan doktor bidang hukum di Unpad pada 2006 2009. Sementara, Jaksa Pinangki menempuh doktor bidang hukum di perguruan tinggi yang terletak di Bandung, Jawa Barat itu pada 2008 2011. Namun demikian, Andi mengaku tak mengetahui asal muasal perkenalan antara Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking.
Termasuk kemungkinan keduanya saling mengenal saat menempuh pendidikan doktor di Unpad. "Kalau misalnya mereka sudah kenal dari situ, saya pribadi tidak mengetahui. Tapi kalau kita baca dari media, beliau sama sama dari Unpad. Cuma mereka kenal dan bagaimana kita nggak tahu," katanya. Sebagai informasi, MAKI mendesak agar Jaksa Pinangki Sirna Malasari diperiksa sebagai saksi terkait sengkarut surat jalan dan bebas Covid 19 palsu Djoko Tjandra.
Dalam laporan MAKI, Jaksa Pinangki diduga mengajak Anita menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra. Pinangki dan Anita diduga juga pernah pergi bersama sama ke Malaysia pada 25 November 2019. Saat itu, keduanya bersama Pengawas Koperasi Nusantara, Rahmat S menemui Djoko Tjandra yang saat itu masih berstatus sebagai buron.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan atas penahanannya di Bareskrim Polri. Penahahan tersebut menyusul status Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra. Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, Tito Hananta Kusuma menyatakan pihaknya keberatan dengan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
"Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya. Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito dalam keterangannya, Minggu (9/8/2020). Menurutnya, penahanan itu seharusnya tidak perlu dilakukan oleh penyidik. Sebab, kata dia, Anita selama ini kooperatif dan menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti. "Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi, Awi Setiyono, mengatakan Anita Dewi Kolopaking (ADK), kuasa hukum Djoko Tjandra, ditahan Bareskrim Polri. Upaya penahanan itu dilakukan setelah Anita Kolopaking menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. ADK ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta. Menurut Awi, aparat Bareskrim Polri mempunyai alasan mengapa melakukan penahanan terhadap Anita Kolopaking. Dia menegaskan, penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, agar tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Awi, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2020). Informasi saja, Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka. Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. "Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).
Argo mengatakan penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking. Adapun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi. Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta dan 3 saksi yang berada di Pontianak. "Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi, akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," jelasnya.
Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, Divisi Hukum Polri. Menurut Argo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. "Jadi keseluruhan saksi ada 23. kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid 19 dan juga surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita," pungkasnya. Dalam kesempatan itu, Polri mesangkakan Anita Kolopaking melanggar pasal berlapis. Yakni, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.