Kakek Samirin (68) divonis dua bulan empat hari penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungun. Vonis tersebut lantaran ia memungut sisa getah karet di Perkebunan PT Bridestone, Tapian Dolok, Simalungun, Sumatera Utara. Kakek Samirin ditahan karena melakukan pencurian getah pohon rambung (karet) seberat 1,9 kilogram.
Getah karet 1,9 kilogram itu dihargai Rp 17 ribu. Kakek Samirin tertangkap setelah menggembala sapi milik orang lain di PT Bridgestone. Polisi lantas melimpahkan kasus getah karet ini pada 12 November 2019 lalu ke Kejari Simalungun.
Kasus itu dilimpahkanbersama barang bukti getah karet dengan ancaman UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Jaksa menuntut Samirin dengan ancaman 10 bulan penjara. Namun, pada Rabu (15/1/2020) hakim memutus Samirin dengan penjara 64 hari.
Selain kasus getah karet yang menjadi perhatian masyarakat ini, diketahui ada enam kasus serupa yang pernah terjadi. Kasus semangka ini diketahui terjadi di Kediri, Jawa Timur pada 2009 lalu. Pelaku yang didakwa yakni Suyanto dan Kholil.
Dikutip dari tayangan , Rabu (22/1/2020). Kasus pencurian semangka ini diketahui seharga Rp 30 ribu. Akibat kasus ini, Suyanto dan Kholil mendapat hukuman percobaan 15 hari penjara.
"Keduanya terbukti sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim, Roro Budiarti Setiowati, dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri yang dikutip dari . "Sehingga kami memutuskan untuk memberi putusan bersalah dengan hukuman 15 hari," tambahnya. Kasus kakao ini terjadi di Banyumas, Jawa Tengah pada 2009 lalu.
Terdakwa kasus pencurian kakao ini diketahui bernama Nenek Mina. Ia mencurian tiga buah kakao. Sehingga Nenek Mina diputus bersalah dan diberi sanksi berupa hukuman 1,5 bulan penjara.
Dikutip dari Jaksa Penuntut Umum Dwianto mengaku kecewa dengan sikap Majelis Hakim. Dwianto merasa Majelis Hakim tidak memberinya kesempatan menanggapi putusan hukuman tersebut. "Mengapa Majelis Hakim tidak mempertanyakan kepada kami, tanggapan atas putusan itu?," terangnya.
Kasus pohon mangrove terjadi di Probolinggo, Jawa Timur pada 2014 lalu. Seorang kuli pasir bernama Kakek Busrin ditetapkan menjadi terdakwa kasus ini. Diketahui, Kakek Busrin ini menebangan pohon mangrove untuk kayu bakar.
Ia lantas mendapat hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Kasus penjual cobek ini terjadi di Tangerang, Banten pada 2017. Dalam kasus penjual cobek ini diketahui, pria bernama Tajudin menjadi terdakwa.
Ia didakwa dengan kasus eksploitasi anak untuk berjualan cobek. Dipersidangan, Jaksa menjerat dirinya dengan Pasal 2 Ayat 1 UU 21/2017 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 88 UU 35/2014 juncto Pasal 64 KUHP. Dikutip dari , adapun tuntutan hukuman terhadap dirinya, yakni 3 tahun dari maksimal 15 tahun penjara.
Pada Januari lalu, PN Tangerang memvonis bebas Tajudin. Hakim menilai Tajudin tidak terbukti mengeksploitasi anak sebagaimana tuduhan Jaksa. Diketahui anak yang membantu Tajudin berjualan cobek adalah keponakannya.
Sang keponakan itu rupanya telah putus sekolah. Kasus laundry kiloan ini terjadi di DKI Jakarta pada 2017 lalu. Dalam kasus laundry kiloan ini, Rosmalinda ditetapkan sebagai terdakwa.
Ia digugat oleh Rose Lenny, pelanggan laundry yang tidak terima bajunya rusak dan kotor. Diketahui, hingga satu tahun, Rose Lenny tidak mengambil pakaiannya yang dilaundry. Rosmalinda dijatuhi hukuman tiga bulan penjara karena kasus laundry kiloan ini.
Kasus yang tak kalah jadi perbincangan adalah kasus pohon durian yang terjadi di Toba, Samosir, Sumatera Utara pada 2018 lalu. Nenek Saulina ditetapkan sebagai terdakwa kasus pohon durian itu. Diketahui, kasus ini bermula saat Nenek Saulina menebang pohon durian milik kerabatnya.
Ia lantas dijatuhi hukuman satu bulan 14 hari penjara.