Kakek Samirin (68) divonis dua bulan empat hari penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungun. Vonis tersebut lantaran ia memungut sisa getah karet di Perkebunan PT Bridestone, Tapian Dolok, Simalungun, Sumatera Utara. Kakek Samirin ditahan karena melakukan pencurian getah pohon rambung (karet) seberat 1,9 kilogram. Getah karet 1,9 kilogram itu dihargai Rp 17 ribu. Kakek Samirin tertangkap …