Uncategorized

2 Tersangka Kasus Sama di Stella Maris 12 Orang Jadi Tersangka Jemput Paksa Jenazah PDP di RS Dadi

Polisi kini menindak tegas warga yang bertindak melawan hukum menjemput paksa jenazah keluarganya yang dalam status PDP dari rumah sakit. Dua orang ditetapkan menjadi tersangka kasus penjemputan paksa jenazah pasien PDP Covid 19 di RS Stella Maris, Makassar pada Minggu (7/6/2020) lalu. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dengan penetapan dua tersangka tersebut, total ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengambilan paksa jenazah di RS Stella Maris yang terjadi Minggu (7/6/2020) lalu.

"Ada 9 yang diamankan tapi dua yang ditetapkan tersangka. Tujuh lainnya sudah dipulangkan tapi masih berstatus saksi," kata Ibrahim melalui pesan singkat, Kamis (11/6/2020). Menurut Ibrahim, ketiga tersangka pengambilan jenazah PDP di Rumah Sakit Stella Maris umumnya merupakan orang dekat almarhum. Satu di antaranya bahkan anak kandung almarhum. Ibrahim menambahkan, secara keseluruhan penyidik kepolisian sudah menetapkan 12 tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah PDP di 4 rumah sakit di Makassar.

Selain 3 dari RS Stella Maris, 5 tersangka berasal dari RS Labuang Baji, 2 dari RS Bhayangkara, dan 2 dari RS Dadi. Menyikapi upaya pengambilan paksa jenazah yang masih terjadi hingga hari ini, Ibrahim menegaskan bahwa hal itu tidak akan terjadi lagi. Personel kepolisian dan aparat TNI saat ini sudah diturunkan di rumah sakit rujukan Covid 19 dalam jumlah yang besar.

"Hal tersebut karena selain berbahaya buat masyarakat luas juga diperlukan sebagai edukasi buat masyarakat agar kita bisa melindungi kepentingan masyarakat yg lebih luas," ujar Ibrahim. Polda Sulawesi Selatan menangkap 31 orang terkait pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan ( PDP) Covid 19 di Makassar. Sebanyak 31 orang itu ditangkap terkait kasus di sejumlah rumah sakit. Di RS Dadi Makassar, polisi menangkap 25 orang. Dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus pengambilan paksa jenazah di RS Dadi, Makassar, polisi telah mengamankan 25 orang dan telah menetapkan dua tersangka yaitu SA dan MR,” kata Ibrahim Tompo melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2020). Kemudian, polisi menetapkan satu tersangka berinisial AW untuk peristiwa di Rumah Sakit Stella Maris di Makassar, Minggu (7/6/2020). Sementara itu, terkait pengambilan paksa jenazah PDP di RS Labuang Baji, Makassar, polisi menetapkan lima tersangka.

Selain para tersangka, mereka yang ditangkap lainnya masih berstatus sebagai saksi. Menurut Ibrahim, jumlah tersangka kemungkinan bertambah. “Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan di lapangan sudah dibentuk,” ujar dia. Tim tersebut terdiri dari Resmob Polda Sulsel, Brimob, Shabara Polda Sulsel, serta Jatanras Polrestabes Makassar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya, tujuh tahun penjara. Ia pun memastikan bahwa polisi akan bertindak apabila ada kasus serupa. Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengambil jenazah pasien terkait Covid 19 secara paksa.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Mabes Polri sebelumnya, polisi telah menetapkan total 12 tersangka. Untuk kasus pengambilan paksa jenazah PDP di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka. "Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid 19 di RSJ Dadi, Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yakni A dan H," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020). Kemudian, polisi menetapkan enam tersangka untuk kasus pengambilan paksa jenazah dari RS Labuang Baji, Makassar. Keenamnya berinisial A, S, A alias Bojes, DS, Amir dan KL. Pada kasus terakhir yang terjadi di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu RA dan R. (Himawan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *