Seorang wanita di Banyumas, Jawa Tengah ini benar benar nekat, ia mengaku menjadi prajurit TNI untuk menipu para korbannya. Korbannya adalah para gadis gadis yang mengidolakan pria anggota TNI. Dengan modus memasang foto prajurit TNI berwajah tampan di profil WhatsApp, LN (23) dengan leluasa menipu gadis gadis tersebut untuk mentransfer sejumlah uang kepadanya.
Pelaku adalah LN, wanita warga Kelurahan Bancarkembar Purwokerto Utara sukses memperdaya enam perempuan berhasil masuk modus penipuannya. Ia pun berhasil mendapatkan uang puluhan juta rupiah. Diketahui bahwa dalam profil WhatsApp pelaku mengaku sebagai seorang tentara berpangkat Letda bernama Arif.
Foto prajurit berwajah tampan itu diperolehnya dengan mengunduh salah satu gambar dari Instagram. Tersangka dalam melakukan aksinya mengaku sebagai seorang pria prajurit TNI. Ia kemudian berkenalan dengan sejumlah gadis melalui WhatsApp, hingga menjalin kedekatan.
"Setelah hubungan dekat dengan pelaku, korban percaya. Karena sudah terpikat oleh bujuk rayuan korban dengan mudah kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening tersangka. Supaya lebih meyakinkan maka kemudian pelaku menelpon korban dengan mengubah suaranya menjadi serak mirip suara laki laki.
Perbuatan tersangka dilakukan sejak April hingga Juni 2018 dan korbannya sudah ada enam orang yang semua perempuan berumur 23 tahun hingga 30 tahun. Selama periode tersebut pelaku sudah mendapat uang dari tindak kejahatan sekira Rp 35.600.000. Perempuan perempuan yang menjadi korban penipuan berasal dari Banyumas, Purbalingga hingga Banjarnegara.
Kasus tentara gadungan ini dapat terbongkar setelah korban yang curiga melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka di Banyumas. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buku rekening, dua kartu ATM, satu handphone, satu lembar STNK sepeda motor, satu lembar bukti pembayaran cicilan motor, satu lembar bukti penarikan uang.
Tersangka akhirnya dijerat dengan pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman ebih dari lima tahun penjara. (Permata Putra Sejati)