Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung penerapan new normal atau penerapan normal yang baru di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (25/5/2020) pagi. Peninjauan ini bagian dari penerapan new normal yang diberlakukan di sarana transportasi umum untuk menunjang aktivitas masyarakat yang bekerja di tengah pandemi virus corona (Covid 19). Jokowi yang tampak mengenakan kemeja putih tiba di Stasiun MRT Bundaran HI sekitar pukul 08.50 WIB.
Tampak mendampingi Presiden, antara lain Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Jokowi pun langsung masuk ke dalam Stasiun MRT didampingi para pejabat tersebut. Kepala Negara pun berkeliling dihampir sudut Stasiun MRT Bundaran HI untuk mengecek penerapan new normal.
Sesekali Jokowi menghentikan langkahnya untuk mengecek fasilitas new normal yang ada. Nantinya, Presiden akan menjelaskan terkait hasil peninjauan penerapan new normal di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta. Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona (covid 19) di tempat bekerja.
Panduan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, ada potensi masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) kembali diperpanjang bila penyebaran Covid 19 masih mengkhawatirkan. Padahal, PSBB baru diperpanjang Anies selama dua pekan ke depan hingga 4 Juni 2020 mendatang.
Hal ini bisa terjadi apabila dalam beberapa hari ke depan jumlah kasus baru pasien positif Covid 19 kembali mengalami lonjakan. Sebab, beberapa hari menjelang lebaran kemarin, kerumunan masyarakat mulai tampak hampir setiap hari. Masyarakat pun seolah tak mengindahkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dan imbauan yang selama ini disampaikan oleh pemerintah.
"Bila hari hari ke depan angka (kasus Covid 19) meningkat karena kita mulai bebas, mulai bepergian, tidak disiplin menggunakan masker, maka ada potensi kota ini hari memperpanjang (masa PSBB)," ucapnya, Senin (25/5/2020). Padahal, selama hampir dua bulan melakukan pembatasan sosial, Anies mengakui, grafik penyebaran Covid 19 di ibu kota mulai menunjukan hasil positif. Angka harian kasus baru Covid 19 pun mulai bisa ditekan dan terus melambat.
"Sekarang kita masuk fase yang amat menentukan. Bila harus diperpanjang, ini seolah mengulang proses yang telah kita kerjakan," ujarnya di Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur. Tantangan untuk mempertahankan kedisiplinan warga Jakarta makin berat, mengingat masa masa kritis ini bertepatan dengan libur lebaran, dimana masyarakat Indonesia telah terbiasa dengan tradisi mudik. Belum lagi tradisi warga yang berasal dari daerah berbondong bondong datang ke Jakarta untuk mengadu nasib di ibu kota.
"Warga Jakartabuang punya kerabat yang berencama ke Jakarta, sampaikan ke ssmua tunda dulu. Kami ingin memastikan ini tintas dulu," kata Anies. "Sekali lagi ini bukan untuk kepentingan apa apa kecuali untuk melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua Covid 19," sambungnya. Bagaimana situasi tempat kerja, kantor kita menghadapi new normal di Indonesia akibat pandemi virus corona?
Kementerian Kesehatan RI menerbitkan keputusan yang bisa menjadi panduan dalam sikap sehari hari di kantor dan tempat kerja memasuki fase dalam pandemivirus corona yang dikenal sebagai new normal. Panduan new normal itu dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Keputusan Menkes itu mempertimbangkan roda perekonomian harus harus terus berputar di tengah upaya pencegahan dan penanganan dampak penyebaran Covid 19.
Dalam rilis di situs resmi Kemenkes RI, menurut Menteri Kesehatan RI dr Terawan Agus Putranto dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan. Hal itu dikarena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja. “Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Panduan pencegahan penularan Covid 19 secara rinci antara lain : Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid 19: 1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).
2) Pembentukan Tim Penanganan Covid 19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja. 3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid 19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan. 4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. 1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid 19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid 19.
2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh. 3) Untuk pekerja shift : A) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)
B) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun. 4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. 5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, A) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja: • Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).
Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya. • Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC. B) Sarana cuci tangan • Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). • Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan • Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar. • Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)
C) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll). D) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:
• Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi. • Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya. • Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
• Makan makanan dengan gizi seimbang • Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain. 1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid 19.
Sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar. 2) Materi edukasi yang dapat diberikan: A) Penyebab Covid 19 dan cara pencegahannya
B) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul. C) Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk D) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan
E) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan. F) Materi edukasi dapat diakses pada . “Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid 19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan.