INC (40), wanita yang mengamuk dan melempar Alquran di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Makassar, Kamis (9/7/2020) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam mengatakan, INC nekat melempar Alquran lantaran marah besar karena sering dituduh oleh warga sekitaran rumahnya. INC sering dituduh sebagai pelapor kasus perjudian yang sering dilakukan oleh …