Nikah siri ialah nikah secara sembunyi-sembunyi atau dirahasiakan. Kata siri berawal dari bahasa Arab, sirr, yang berarti rahasia atau sembunyi-sembunyi. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, nikah siri yakni pernikahan yang cuma dilihat dengan seorang modin serta saksi, tidak lewat Kantor Masalah Agama (KUA. Berdasar agama Islam udah resmi.
Orang menyadari nikah siri selaku pernikahan yang tidak dicatat di KUA alias “nikah di balik tangan.” Kemunculan nikah siri disebut syah secara agama, tetapi tidak resmi menurut hukum positif yang berjalan di Indonesia (hukum negara).
Juga ada wawasan, nikah siri merupakan nikah tanpa ada wali faksi istri. Bila nikah siri tanpa wali ini, jadi hukumnya tidak resmi baik secara agama ataupun secara hukum negara.
“Tidak syah satu pernikahan tanpa ada seseorang wali.” (HR. Khomsah).
“Wanita manapun yang menikah tiada mendapatkan ijin walinya, karena itu pernikahannya batil (tak sah); pernikahannya batil; pernikahannya batil.” (HR Khomsah).
Rukun Nikah Siri Persyaratan Syahnya
Apabila nikah tanpa dicatat negara (KUA) atau secara sembunyi-sembunyi, tapi ada wali resmi, menurut syariat Islam itu syah waktu memenuhirukun nikah, yakni ada wali, 2 orang saksi, ijab kabul. Dari 3 rukun nikah itu, yang kerap jadi soal ialah masalah wali. Menurut Islam, nikah tanpa wali yaitu gagal.
“Barangsiapa pada wanita yang nikah tanpa dengan ijin walinya, nikahnya itu gagal.” (HR Aisyah RA)
Mengenai yang memiliki hak jadi wali nikah ialah ayah/bapak; kakek, yang diartikan merupakan ayahnya bapak, ke atas; saudara kandungan lelaki satu ayah seibu; saudara kandungan laki laki seayah; anak dari saudara kandungan lelaki (ponakan) se-ayah seibu; anak dari saudara kandungan laki laki seayah; paman dari lajur ayah serta ibu; paman dari lajur ayah; anaknya paman (keponakan) dari lajur ayah serta ibu; anaknya paman dari lajur ayah; pewaris-pewaris ashabah; hakim
لسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Sultan (hakim) yaitu wali untuk orang yang tidak punyai wali.” (HR Abu Dawud, At-Turmudzi, Ibnu Majah serta Benar Ibnu Hibban).
Posisi di atas berdasar di keakraban hubungan seorang dengan ayah wanita yang dinikahkan. Yang mana terdekat hubungan dengan ayah, karena itu dia yang diprioritaskan.
Disunahkan Pesta buat Publisitas
Risalah Islam mengajari, pernikahan harus dipublikasikan dan selaku “alat bukti” (bayyinah) telah syah selaku pasangan suami istri sekalian mengelak fitnah.
Rasulullah Saw mendidik umatnya untuk menebarluaskan pernikahan dengan menggelar walimatul ‘ursy. “Selenggarakan perhelatan walau dengan satu ekor kambing.” (HR Imam Bukhari dan Muslim).
Nikah siri Gresik banyak kemungkinannya, seperti di masalah konflik pernikahan, hak waris, dll yang ditekel oleh pengadilan agama, sebab tidak ada “alat bukti” buku nikah.
Kalau ada buku nikah, meskipun sebenarnya nikah tidak di KUA, karenanya ditegaskan buku nikahnya palsu serta ini suatu ketakjujuran/penipuan yang hukumnya berdosa.
Fatwa MUI Mengenai Nikah Siri Gresik
Walau nikah siri resmi secara agama, katanya, tetapi pernikahan itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Dengan tidak terdapatnya kemampuan hukum, jadi baik istri atau anak memiliki potensi menanggung derita rugi gara-gara pernikahan itu.
Pernikahan sesuai itu kerap kali memunculkan imbas negatif pada anak serta istri yang dilahirkan. Berkaitan dengan hak-hak mereka seperti nafkah atau hak kewarisannya.
Tuntutan pemenuhan hak-hak itu, sering kali mengundang konflik. Dikarenakan tuntutan akan susah disanggupi sebab tidak terdapatnya bukti catatan sah perkawinan yang resmi. Buat mengelak kemudaratan, ulama sependapat jika pernikahan harus dibuat dengan resmi pada lembaga yang berkekuatan.
Pernikahan di balik tangan atau nikah siri hukumnya syah bila udah tercukupi kriteria dan rukun nikah.
MUI sudah keluarkan fatwa berkaitan pernikahan itu sesuai sama hasil putusan Ijtima Ulama se-Indonesia kedua di Pondok Pesantren.
MUI berpandangan maksud pernikahan itu begitu baik dan mulia serta mulia untuk membawa harkat serta martabat manusia yang bukan cuma penuhi keperluan hasrat dasariah manusia saja ialah cuman penyukupan kepentingan sex semata-mata.
MUI sempat pula keluarkan fatwa spesial bab nikah siri online di 2005. Menurut fatwa MUI, praktek nikah siri online tidak dibenarkannya dalam tuntunan Islam dan masuk di kelompok haram.
Keharamanya dikarenakan tak ada serangkaian upacara keramat sama dengan yang diberikan dalam Islam. Nikah sirinya saja menyalahi Undang-Undang, lantaran dapat diadukan ke KUHP, kendati pun itu dirasa syah.
Langkah Nikah Siri
Nikah siri disebutkan sesuai syariat Islam, akan tetapi hukumnya dapat jadi haram seandainya datangkan mudharat atau rugi di satu diantaranya faksi.
Ke-2 calon mempelai memeluk agama islam atau mau masuk Islam, mengucapkan syahadat saat sebelum menikah (akan dikasihkan surat informasi masuk Islam).
Bila kamu memutuskan melaksanakan pernikahan siri, lihat persyaratan di bawah ini biar pernikahanmu syah sesuai sama persyaratan dan rukun nikah dalam Islam.
Pernyataan lisan ini punya sifat mengikat, dilihat oleh beberapa saksi dan calon mempelai pria, dan jadi tanggung-jawab dari calon mempelai wanita atas kebenarannya.
Kalau calon mempelai wanita dengan status janda, mesti memberikan surat pisah dan udah melintasi waktu idah. Akan tetapi kalau tidak dapat perlihatkan surat pisah karena ditinggalkan mati oleh suami, wali hakim bakal mengharap pernyataan lisan dari calon mempelai wanita bakal statusnya.
Bawa serta mempertunjukkan mahar/serah-serahan yang diberi saat ijab qobul.
Teristimewa buat wanita yang bakal dinikahi siri buat jadi istri ke-2 , ke-3 atau ke-4, mohon mahar yang sesuai sama kepentinganmu. Tak boleh sekadar menyerah untuk dinikahi tapi pikir unsur penopang hidupmu untuk menanggung kelancaran, ketenangan dan keberlanjutan beribadah.
Calon mempelai pria belum punya 4 istri, udah punyai pendapatan, berumur sedikitnya 26 tahun.
Ke-2 calon mempelai dapat memperlihatkan kartu identitas yang berlaku (KTP/Paspor) dan dengan poto yang pasti saat sebelum ijab qobul buat menegaskan kalau pasangan yang hendak dinikahkan yaitu betul sama sesuai identitas yang diperlihatkan.