Nasib nahas menimpa seorang turis di Australia. Ia yang tengah menikmati kegiatan snorkeling tiba tiba terhempas oleh ekorikan paus. Wanita berusia 29 tahun itu mengalamicedera serius.
Beruntung, ia langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk pertolongan medis. Kecelakaan terjadi pada Senin, 3 Agustus 2020. Seperti yang dikabarkan ,awalnya ia hendak menjelajahi Ningaloo Reef di Australia Barat, sebuah situs Warisan Dunia yang terkenal dengan terumbu karang dan memiliki keanekaragaman hayati.
AFP melaporkan bahwa di tengah berkegiatan snorkeling, wanita itu lalu dihantam ekor ikan paus. Menurut juru bicara AFP, wanita itu menderita cedera dada, dan kemudian harus diterbangkan ke Rumah Sakit Royal Perth. Dia dikatakan dalam kondisi serius tapi stabil setelah menderita hantaman karena ditabrak oleh ekor paus.
Media Australia WAToday melaporkan bahwa wanita itu terhempas setelah berenang dekat dengan dua paus bungkuk, yang diketahui induk dan anakan. Operator tur memberi tahu Nine News Perth, insiden terjadi setelah dia memasuki air saat melakukan wisata snorkeling. Si induk paus rupanya menempatkan dirinya di antara betisnya dan kelompok perenang snorkel, yang berjarak 30 m dari protokol.
Lalu mulai menunjukkan "aksi pertahanan klasik" seperti menampar sirip dan ekornya di atas air. Wanita itudilaporkan menderita patah tulang rusuk dan pendarahan internal. Sementara 7News menulis, wanita itu dilaporkan bukan satu satunya orang yang terluka selama tur, dengan yang lain dirawat karena luka dan memar.
Sebaliknya, BBC melaporkan bahwa wanita itu telah ditabrak oleh hiu paus, bukan paus. Terumbu karang Ningaloo terkenal karena lokasinya dekat dengan kehidupan laut, tempat sejumlah besar orang memakannya selama bulan April hingga Juli. Menurut WAToday, perenang tidak boleh mendekat dalam jarak 30 m dari keberadaan paus.
Jika perenang didekati oleh paus hingga batas jarak 30m, perenang harus mengambil "semua langkah wajar untuk menghindari kontak dengan paus" dan menjaga jarak setidaknya 15m. Interaksi antara perenang dan paus juga dilarang jika ada paus di polong yang kurang dari setengah ukuran paus lainnya.