Kuasa hukum pengusaha Benny Sujono, yakni Eddi Kusuma menjelaskan bahwa pihaknya memberikan tawaran pada presenter Ruben Onsu soal merek Geprek Bensu. Geprek Bensu yang digawangi oleh Ruben Onsu sebelumnya memang menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menggunakan merek I Am Geprek Bensu. Namun, Mahkamah Agung (MA) RI telah mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Ruben Onsu lantas harus mengganti form nama Geprek Bensu dengan yang baru. Kendati demikian, pihak Benny Sujono ternyata memberikan tawaran pada Ruben Onsu agar tak perlu mengganti form nama usahanya. Eddi Kusuma menjelaskan bahwa Ruben Onsu hanya perlu membeli nama merek dagang milik Benny Sujono.
Selain itu, jika pihak Ruben Onsu tetap ingin menggunakan nama mereknya harus mengurus perihal izin pada Benny Sujono. "Jadi kamu mau jualan dengan nama ayam geprek kami saya izinkan. Secara dan sesuai Undang Undang aja,"kata Eddie Kusuma, Minggu (14/6/2020). "Dalam Undang Undang kan sudah diatur soal lisensi, pakai nama kami izinkan tinggal bayar fee nya berapa," imbuhnya.
Eddi Kusuma pun mengatakan bahwa Benny Sujono sendiri yang meminta secara langsung kepada dirinya tentang hal tersebut. Oleh karena itu, Eddi Kusuma menuruti apa permintaan Benny Sujono pada dirinya. "Saya bisa langsung bicara karena klien saya sudah memberikan mandat kepada saya," kata Eddie Kusuma.
"Apa yang saya putuskan mereka (klien) manut, kalau mereka mau lisensi silakan, tapi menurut SOP kita," imbuhnya. "Kalau mau beli silakan, tapi ada kompensasi ke kami,” tandasnya. Tak berhenti di situ saja, Eddi Kusuma juga membeberkan alasan Benny Sujono memberikan tawaran tersebut pada Ruben Onsu.
Rupanya, Benny Sujono tak ingin masalahnya dengan Ruben Onsu berlarut larut. Dengan kata lain, Benny Sujono ingin menyelesaikan semuanya dengan cara damai. "Bukan soal siapa yang minta damai, tapi kami mau menyelesaikan masalah dengan damai," kata Eddie Kusuma.
"Saya sebagai orangtua saya mau memberikan arahan yang baik sama mereka, saya kontak kuasa hukumnya, saya minta kalau bisa kita duduk bicarakan ini, itu sebelum putusan Mahkamah Agung," imbuhnya. Kendati demikian, Ruben Onsu tak menerima tawaran ayng diajukan oleh pihak Benny Sujono. "Enggak langsung terima tuh, jalan pikiran kita dulu harus cocok. Kedua saya tawarkan ‘sudahlah enggak usah ribut ribut’ kamu mau jualan pakai nama ini silakan, tapi kamu kasih kompensasi," tutur Eddi Kusuma.
Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang menjelaskan bahwa pihaknya tak perlu menutup gerai Geprek Bensu. Melalui kanal YouTube MOP Channel pada Minggu (14/6/2020), Minola Sebayang mengakui kekalahan pihaknya. "Keputusan di niaga, gugatan kami ditolak, tidak dipertimbangkan asas first to file nya oleh niaga, terkait dengan masalah Bensu," kataMinola Sebayang.
"Mereka ini abaikan, mereka bicara mengenai masalah pendafataran Ayam Geprek Bensu yang tanggalnya lebih muda daripada kita," imbuhnya. "Sehingga gugatan kami ditolak rekonfersi mereka dikabulkan," tandasnya. Selain itu, Minola Sebayang juga mengatakan bahwa gugatan balik PT Ayam Geprek Benny Sujono tidak membatalkan semua merek Ruben Onsu.
Beberapa usaha Ruben Onsu, masih mempunyai sertifikat resmi dan diperbolehkan beroperasi. "Tapi rekonfersi atau gugatan balik yang dilakukan mereka tidak membatalkan seluruh merek yang ada pada kami," kataMinola Sebayang. "Yang dibatalkan hanya 6 sertifikat, dari 35 ini, di kelas 43," ujarMinola Sebayang.
"Apa itu kelas 43, ya kelas seperti sekarang ini, buka cafe, restoran, semuanya," imbuhnya. "Tapi kalau kelas lain tidak dibatalkan, waralaba, franchise, online, melalui gofood, itu tidak dibatalkan sertifikatnya," tandasnya. Minola Sebayang juga menegaskan bahwa Ruben Onsu tak perlu menutup gerai Geprek Bensu.
Pihak Ruben Onsu tinggal mengganti form nama Geprek Bensu menggunakan nama lain. "Tapi untuk dikelas 43 ada dua sertifikat yang tidak dibatalkan, artinya apa, PT Onsu Pangan Perkasa masih boleh membuka gerai seperti hari ini," kataMinola Sebayang. "Kalau ibilang 'harus tutup, harus tutup', ya enggak usah ditutup, karena kita punya sertifikat di kelas 43," imbuhnya.
"Yang perlu kita lakukan adalah hanya merubah form nama," tandasnya.