Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay sudah menduga, Pemerintah memilih jalan akrobat terkait dengan kontroversi kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini dengan keputusan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres 64/2020. Saleh menilai, pemerintahan Presiden Jokowi terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah membatalkan Perpres75/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, menurut Saleh banyak warga masyarakat yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan, sehingga iuran BPJS Kesehatan tidak jadi dinaikkan.
"Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA," kata dia. Saleh juga menilai pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada masa dimana pemerintah melaksanakan putusan MA yakni mengembalikan besaran iuran seperti jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp80 ribu, Kelas II sebesar Rp51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp25.500.
Namun masa dimana pemerintah mematuhi putusan MA itu hanyalah 3 bulan, tepatnya di bulan April, Mei, dan Juni 2020. Nyatanya setelah itu, iuran kembali dinaikkan lagi. "Dan uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah," ungkapnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkaniuranBPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020. Namun iuran kelas III baru akan naik atau diberlakukan pada tahun 2021. Rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 64/2020 adalah sebagai berikut : Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.