Inilah berita berita populer di kanal nasional. Berita populer atau berita yang banyak dibaca seharian terakhir tersaji dalam berita ini. Mulai dari sosok Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit.
Kronologi lengkap penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia. Hingga berita pesan Mendagri Tito Karnavian kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepolisian RI berhasil menangkap buronan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali,Djoko Tjandra, Kamis (30/7/2020) malam.
Dalam penangkapannya,Djoko Tjandradijemput langsung oleh Kabareskrim Polri, KomjenListyo Sigit Prabowodari Malaysia ke Indonesia. Mengutip keterangan yang disampaikan Listyo Sigit, penangkapanDjoko Tjandraadalah instruksi langsung PresidenJoko Widodo (Jokowi)kepada Kapolri JenderalIdham Aziz. Kemudian KapolriIdham Azizmembentuk tim khusus yang dipimpin Listyo Sigit untuk menangkapDjoko Tjandra.
Polri lantas mencari informasi tentang keberadaanDjoko Tjandrayang ternyata berada di Malaysia. Setelah melakukan tindakan proses police to police (dengan kepolisian Diraja Malaysia), polisi dapat mengendus keberadaanDjoko Tjandra. Begitu mendapat kepastian, Djoko Tjandra ada di Kuala Lumpur, Listyo Sigit berangkat dan menangkap buronan kelas kakap tersebut.
Kepala Bareskrim PolriKomjen Listyo Sigit Prabowomembeberkan kronologi penangkapanDjoko Tjandradi Malaysia. Sebelumnya, buronankasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali,Djoko Tjandraakhirnya tiba di Indonesia, Kamis (30/7/2020) tepat pukul 22.40 WIB Diketahui,Komjen Listyo Sigit Prabowomemimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu dari Malaysia.
Dipantau dari siaran langsungBreaking News Kompas TV, mulai turun dari pesawat khusus Djoko Tjandra langsung mendapat kawalan ketat dari para petugas. Menteri Dalam NegeriTito Karnavianmeminta jajarannya untuk tidak mengeluhkan berkurangnya uang rapat dan uang jalan karena kebijakan work from home (WFH). Hal ini disampaikannya selepas SalatIdul Adha1441 Hijriah/2020 di Masjid An NurKemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2020).
"Saya selalu menyampaikan ke teman teman dalam negri dan jajaran teman teman ASN jangan banyak mengeluh kalau uang jalan berkurang, uang rapat berkurang karena working from home. Sehingga intensitas rapat dan perjalanan keluar kota banyak berkurang di bulan bulan kemarin," ujar Tito. Tito mengatakan para ASN termasuk yang masih beruntung nasibnya di tengah pandemi Covid 19. Karena pekerjaannya berkurang akibat kebijakan WFH namun tetap digaji oleh pemerintah. Dia meminta jajarannya melihat nasib masyarakat lainnya. Seperti TNI Polri, karyawan swasta, hingga perusahaan media yang harus mencari cara bertahan meski terdampak Covid 19.
Viral cuitan soalkucingyang terjebak di dalam ruko selama satu bulan. Adapun lokasi ruko tersebut yakni di kawasanPantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Peristiwa tersebut diketahui dari unggahan akunTwitter@hindaridaging, Selasa (28/7/2020).
Selamakucingdi dalam ruko, ada pemilik warteg yang memberi makan setiap harinya. "Mohon bantuannya ini cara nyelametinnya gimana. Udah ada yg coba tlf ke nomor tertera. Udah ada yg coba telfon ke pengelola ruko, tapi ga di respon.
Atau panggil damkar? Takutnya di bobol ntar malah jadi masalah dengan pengelola ruko," tulisnya. Pada Rabu (29/7/2020), pengunggah itu kembali mengabarkan kondisi kucing yang terjebak di dalam ruko. Bareskrim Polribelum memutuskan untuk menahan pengacaraDjoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dalam kasus pelarian kliennya di Indonesia.
Meskipun, Anita Kolopaking kini telah berstatus tersangka. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan penentuan penahanan atau tidaknya tersangka merupakan kewenangan penyidik. "Masalah penahanan itu wewenang penyidik melaksanakan apakah itu akan ditahan atau tidak," kata Argo diBareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.
Argo menuturkan, Anita direncanakan akan diperiksa perdana dalam statusnya sebagai tersangka pada Jumat (31/7/2020). "Rencana akan dipanggil hari Jumat oleh penyidik," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya,Bareskrim Polriakhirnya menetapkan pengacara buronan korupsiDjoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka.