Uncategorized

Peradi Jakarta Utara Minta Pemprov DKI Pertimbangkan Ulang Aturan SIKM untuk Advokat

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Jakarta Utara mendukung surat dari Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Satu Pintu pemprov DKI Jakarta nomor 4876/ 072. 2 kepada Kadis Perhubungan dan Kepala Satuan Pamong Praja terkait pengecualian kepemilikan SIKM mencakup semua unsur yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan Ham, MK, MA, Kejagung dan KPK termasuk Advokat. Ketua DPC Peradi Jakarta Utara Sabar Ompusunggu SH.MA dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa, 9 Juni 2020 mengatakan, surat Pemprov DKI Jakarta no 490 tanggal 5 Juni 2020 mengenai SIKM DKI Jakarta tidak memasukkan unsur advokat yang memiliki jam kerja dan wilayah kerja seluruh Indonesia dikecualikan memiliki SIKM. Karena itu, pihaknya menyayangkan hal tersebut.

"Dalam UU 18 tahun 2003 disebut bahwa advokat adalah salah satu penegak hukum, dan advokat memiliki jam pekerjaan yang luas dan wilayah kerja dalam bersidang bisa dimana saja di Indonesia untuk membela klien yang memerlukan bantuan hukum, namun kami berkeberatan bila dikecualikan memiliki SIKM untuk keluar masuk Jakarta, makanya banyak pengacara marah dengan keluarnya surat ini," sebut Sabar. Dalam waktu dekat, Peradi DPC Jakarta Utara akan mengirimkan surat kepada Pemprov DKI. "Kami sangat berkeberatan tidak diberikan keleluasan dalam bekerja," katanya usai Zoom Meeting hari ini.

Dia menambahkan, pihaknya mendukung surat dari Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta Nomor 4876/ 072. 2 kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Satpol PP yang menyatakan pengecualian kepemilikan SIKM mencakup semua unsur yang berada dilingkungan kementerian hukum dan ham, MK, MA, Kejagung dan KPK termasuk advokat. "Karena kami para advokad memang bagian dari penegak hukum Indonesia," tambah Sekretaris DPC Peradi Jakut Muhenri Sihotang, SH. Sabar Ompusunggu namun juga sangat menyayangkan mengapa kepala dinas pelayanan modal dan layanan satu pintu yang mengeluarkan surat tersebut seharusnya yang mengeluarkannya adalah sekda atau di atasnya.

"Tidak pas rasanya surat itu dikeluarkan oleh kepala dinas," sebutnya. Pasal 5 ayat 1 UU 18 Tahun 2003 menyebut advokat berstatus sebagai penegak hukum bebas dan mandiri dan dijamin oleh hukum dan peraturan perundang undangan, maka kedudukan advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi jaksa dan hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *