Uncategorized

Mandor Kapal Ikan China Jadi Tersangka Penyiksaan Anak Buah Kapal WNI Hingga Tewas

Song Chuanyun, mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang diduga menyiksa anak buah kapal (ABK) dari Indonesia hingga tewas akan diadili di Indonesia. Song Chuanyun ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/7/2020) setelah empat hari diinterogasi di Indonesia. Sebelumnya, pekan lalu pihak berwenang telah mencegat dua kapal China di Selat Malaka yang menuju Argentina dari Singapura.

Dilansir dari AFP, Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, Song akan diadili di Indonesia karena penyelidikan menunjukkan insiden terjadi di perairan Indonesia. Arie menjelaskan, ABK Indonesia mengalami kekerasan dan kondisinya memprihatinkan di kapal China. Polisi kini sedang mengejar beberapa orang di Indonesia, yang bekerja di sebuah agen perekrutan kru untuk dua kapal China.

Song Chuanyun dilaporkan bekerja sebagai mandor di Lu Huang Yuan Yu 118 dan sering memukuli ABK Indonesia, termasuk Hasan Afriandi (20) asal Lampung. Arie Dharmanto menerangkan, jenazah Hasan disimpan di dalam freezer sejak akhir Juni. Ia melanjutkan, saat itu korban sakit tapi dipaksa bekerja, lalu dipukuli dan tidak diberi makan selama 3 hari sebelum tewas.

Hasil otopsi awal menunjukkan korban menderita banyak luka di tubuhnya setelah dipukul dengan sebuah benda, kata polisi. Kini puluhan ABK dari China, Indonesia, dan Filipina sedang diinterogasi di Kepulauan Riau, sehubungan dengan kematian Hasan. Sejumlah pakar yang dikutip AFP mengungkapkan, industri perikanan dipenuhi kerja paksa dan pekerja yang dieksploitasi bisa tidak dibayar, lembur, mengalami kekerasan, bahkan berujung kematian.

Pada Juni dua ABK Indonesia melompat dari kapal China untuk melarikan diri dari situasi yang disebut mengerikan di sana. Sebulan sebelumnya, 3 ABK Indonesia yang tewas dilempar ke laut oleh kapal berbendera China. Pemerintah Indonesia mengatakan korban meninggal karena sakit, sedangkan Beijing mengklaim ABK itu bukan dibuang tapi dilarung sesuai hukum internasional.

Laporan: Aditya Jaya Iswara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *