Informasi

Makna Nikah Siri dan Nikah urfi Dalam Pengertian Masyarakat

Bagaimana Orang Kita Menyaksikan Nikah Siri Secara Negatif dan Positif Pernikahan yakni proses pengikatan sumpah suci di antara kelompok laki-wanita dan laki.ibadah yang mulia dan Suci. Pernikahan jangan dikerjakan asal-asalan lantaran ini sebagai wujud beribadah paling panjang serta bisa dijaga sampai maut pisahkan 

Upacara pengikatan janji penghulu nikah siri ini yang dirayakan atau dilakukan oleh seorang pria pemerima suci suci serta satu wanita berniat membuka ikatan pernikahan secara etika, etika etika sosial, dan hukum. Upacara pernikahan memiliki jenis dan jenis menurut kebiasaan suku, Rutinitas, budaya, atau kelas sosial. Pemakaian etika atau peraturan tersendiri kadang terkait dengan peraturan atau hukum  tertentu.

Nikah yakni janji serah-terima di antara laki laki serta wanita dengan arah sama sama mengesankan kedua-duanya dan untuk membuat suatu bahtera rumah tangga yang sakinah dan warga yang sejahtera2.

Akreditasi secara hukum satu pernikahan kebanyakan berlangsung ketika document terdaftar yang mencatat pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri umumnya sebagai acara yang diadakan untuk kerjakan upacara menurut adat-istiadat yang berlangsung, dan peluang buat rayakannya bersama keluarga dan kawan. Pria dan wanita yang lagi melaksanakan pernikahan disebut pengantin, dan selesai upacaranya usai lalu mereka diberi nama suami dan istri dalam ikatan pernikahan.

Nikah secara etimologi (bahasa) berawal dari bahasa arab al-Nikah dan dari akar kata na-ka-ha, Menurut Ibnu Faris (w.395H): “nikah pada prinsipnya berarti al-wath’u (bersetubuh) “.(Faris, 1979).

 

1. Sementara itu Nikah siri secara terminologi (makna) menurut empat Madzhab, yakni :

 

Menurut Madzhab Hanafi: “nikah adalah janji yang perlihatkan ke kecakapan lelaki punyai wanita buat hubungan intim dengan menyengaja atau perlihatkan pada kemampuan lelaki melaksanakan hubungan intim ke wanita yang diperbolehkan buat dinikahi secara syariat “. 

Menurut Madzhab Maliki: “nikah adalah janji untuk memperkenankan mengerjakan hubungan intim ke wanita yang bukan mahramnya, wanita majusi, budak ahl kitab, dengan shigat nikah “. 

Menurut Madzhab Syafi’i: “nikah ialah ikrar yang memiliki kandungan arti pembolehan hubungan seks, yang termasuk kata nikah atau kawin atau kata yang semakna dengannya “.

Menurut Madzhab Hanbali: “nikah ialah janji perkawinan atau janji yang dijelaskan didalamnya kata nikah atau kawin, atau yang semakna dengannya “.(Kuwait, 1995).

Bermakna nikah sebagai “ikrar yang memberi hak diizinkannya hubungan seks ke laki laki atau wanita sejauh hidupnya menurut pemahaman syariat nikah siri

 

a. Fatwa MUI Perihal Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah Siri

 

Instansi fatwa Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa mengenai nikah di balik tangan atau nikah siri, yakni : “Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2008 Perihal Nikah Di Bawah Tangan memutus serta memastikan keputusan peraturan privat dan umum. 

Menurut ketetapan umum, kalau Nikah Di Bawah Tangan yang diterangkan di fatwa ini yakni “pernikahan yang tercukupi semuanya rukun serta prasyarat yang diputuskan dalam fikih  tapi tiada pendataan sah di lembaga berkekuatan seperti ditata dalam ketetapan perundang-undangan nikah siri

Fatwa itu ada, karena di tengahnya warga kerap dihadapi terdapatnya praktik pernikahan di balik tangan, yang tak dibuat sesuai sama ketetapan aturan perundang-undangan, yang kerap mengundang imbas negatif (madharrah) pada istri serta atau anak yang dilahirkannya nikah siri

 

b. Simpulan yang kita mengambil perihal Nikah Siri

 

Dari keterangan di atas, kalau dalam soal pemakaian istilah saja, cuman Indonesia dan Arab Saudi yang memanfaatkan arti Nikah Siri, sedang empat Negara  yang lain, adalah Mesir, Yordania, Kuwait, dan Libya memanfaatkan arti Nikah ‘Urfi.

Karenanya secara substansinya Nikah Siri atau Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah ‘Urfi yaitu sama dan hukum Nikah Siri

atau Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah ‘Urfi merupakan resmi secara syariat  sepanjang rukun dan ketentuannya tercukupi, dan disarankan buat dibuat dengan resmi supaya tercukupi hak-hak janji pernikahan itu nikah siri

Pengamatan ini membuktikan kalau secara materiil serta prosedural, rutinitas nikah siri atau ‘urfi yang terjadi di ke-5 negara itu pada intinya sama. Ketidakcocokan cuman tampak di hal pengistilahan atau pemberian nama. Indonesia dan

Arab Saudi memakai makna yang serupa ialah nikah siri, sementara itu tiga negara yang lain memakai arti nikah ‘urfi.

Dari segi hukum, ke-5 negara itu punyai kemiripan rancangan, ialah sepanjang pernikahan itu dilakukan penuhi rukun serta persyaratan, karena itu secara nikah siri

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *