Uncategorized

Mahasiswa Tak Diberi Izin Calon Pemudik Padati Kantor Gubernur Maluku demi Bisa Mudik

Puluhan calon pemudik mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Maluku untuk meminta Surat Keterangan dari Gugus Tugas Percepatan Covid 19 Maluku. Surat Keterangan tersebut akan dijadikansebagai jaminan agar bisa diloloskan dengan menggunakan moda transportasi laut. Adapun sejak Ambon dinyatakan berstatus zona merah, Ketua harian Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang telah menegaskan larangan mudik dan bepergian dari Kota Ambon ke berbagai daerah di Maluku.

Kecuali untuk kepentingan yang mendesak maka akan diizinkan dengan syarat harus memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh tim Gustu. Hingga sore pun masih banyak dari mereka yang berdatangan dengan membawa sejumlahberkas. Seorang calon pemudik mengaku berstatus sebagai seorang mahasiswa membawa surat permohonan yang disiapkannya sendiri.

"Saya mau mudik ke kampung halaman saya di Namlea,"ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *