Uncategorized

LPSK Siap Lindungi Jaksa Pinangki & Anita Kolopaking Jadi Pintu Masuk Kasus Djoko Tjandra

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) siap memberi perlindungan apabila Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersedia menjadi justice collaborator atau whistleblower terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Justice collaborator atau whistleblower adalah pihak yang bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap kasus. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan antara LPSK dan Komisi Kejaksaan di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

"LPSK dan Komisi Kejaksaan RI mendukung penuh aparat penegak hukum untuk membongkar kasus Djoko Tjandra, kami meyakini Anita dan Pinangki bisa menjadi pintu masuk pengusutan kasus tersebut," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui keterangan tertulis, Kamis. Diketahui, Jaksa Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Foto Pinangki bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, sempat beredar di media sosial. Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.

Menurut anggota Komisi Kejaksaan Witono, peran LPSK memang sangat dibutuhkan. Tak hanya terhadap Pinangki dan Anita, Witono menilai, seluruh saksi dalam kasus ini membutuhkan perlindungan agar kasus dapat terbongkar hingga jelas. "Jika ingin kasus ini terbongkar secara terang, para saksi pasti membutuhkan perlindungan agar bisa memberikan keterangan tanpa rasa takut di hadapan aparat penegak hukum," tutur Witono.

Selain membahas kasus Djoko Tjandra, LPSK dan Komisi Kejaksaan juga membahas kerja sama antarkedua lembaga. Kini, Pinangki telah dijatuhi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non job. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan, Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali pada tahun 2019. Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia. Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra. Dari hasil pemeriksaannya, Pinangki mengaku pergi dengan uangnya sendiri.

Sementara itu, Kejagung mengaku tidak dapat mengungkapkan motif Pinangki bepergian ke luar negeri. Saat ini, Kejagung tengah mendalami dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Pinangki. Di sisi lain, Anita Kolopaking berstatus sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang diusut oleh Bareskrim Polri.

Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020. Dia dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. Polemik Djoko Tjandra sempat menjadi heboh di Tanah Air. Djoko dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020, serta membuat e KTP dan paspor.

Padahal, Djoko masih berstatus sebagai buron saat itu. Djoko akhirnya ditangkap di Malaysia dan dijemput oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo setelah buron selama 11 tahun. Djoko tiba di Indonesia pada Kamis (30/7/2020) malam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *