Seorang ibu di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan berinisial IB (70) dianiaya oleh anak kandungnya sendiri. IB dianiaya hingga babak belur. Awalnya, IB hendak melerai pertengkaran antara anak dan cucunya.
Namun ia yang berniat baik untuk melerai malah terkena amukan. Korban pun babak belur jadi korban penganiayaan. Peristiwa miris itu terjadi pada Kamis (20/8/2020) lalu.
Ia diniaya anak kandungnya, Hamzah (48). IB pun bebak belur hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Kasus penganiayaan ini pun telah dilaporkan ke polisi.
Kini, H ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dikenakan pasal berlapis. Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan, kasus penganiayaan itu bermula saat sang anak atau pelaku menagih angsuran motor kepada keponakannya yang tinggal bersama korban.
Saat melakukan penagihan itu, keponakan atau cucu korban tersebut diduga tak mengindahkannya. Hingga akhirnya adu mulut terjadi dan memicu pertengkaran antara keduanya. Mengetahui pelaku akan memukul keponakannya itu, korban kemudian hendak melerai.
Tapi karena pelaku emosi, sang ibu justru menjadi korban amukannya. "Ibunya (IB) mau melerai keduanya, Cuman langsung didorong sama pelaku.
Korban lalu ditampar, Diinjak hingga berdarah," kata Halim melalui WhatsApp, Minggu (23/8/2020). Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku tersebut, sang ibu diketahui hingga babak belur dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Karena tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan anaknya itu, usai dilakukan perawatan sang ibu lalu melaporkannya ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (21/8/2020). Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Alasannya karena saat itu sedang emosi. "Dia (Hamzah) akui perbuatannya, Alasannya itu keponakannya selalu menghindar kalau ditagih.
Emosi, ternyata ibunya juga kena pukulan. Sampai luka luka," terang Iqbal. Atas perbuatannya itu, pelaku kini ditahan dan dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Karena mereka masih ada hubungan keluarga jadi dikenakan penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Iqbal.