Seorang guru laki laki di Kabupaten Dairi, Arman Yanto Purba (36), seorang guru di Kabupaten Dairi ditangkap polisi karena kedapatan mengedar narkotika jenis ganja. Sebelum mengamankan guru berstatus pegawai ASN di SMPN 1 Berampu ini, polisi telah menangkap Joseph Pargas Bakkara (37) yang mengonsumsi ganja.
Saat diinterogasi, Joseph mengaku mendapatkan barang haram itu dari tetangganya, Arman. Banyak rekan sejawat Arman tak menyangka. Salah satunya ialah Risma Sinurat, mantan Kepala SMPN 1 Berampu. Menurut Risma, Arman adalah sosok yang kalem dan disiplin.
"Dia (Arman) guru Bahasa Inggris. Saya menjabat Kepala SMPN 1 Berampu mulai tahun 2016 hingga 2017. Selama saya menjabat, enggak pernah dia aneh aneh. Maju Bahasa Inggris sekolah kami dia buat," ujar Risma. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Besli Pane mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya urusan itu kepada penegak hukum. Bila pengadilan memutus Arman bersalah, kata Besli, Arman dipecat. "Kita tunggu keputusan pengadilan dahulu. Kalau terbukti, baru kita pecat. Di Dinas Pendidikan, belum ada pula pengaturan soal sanksi bagi pegawai terlibat narkoba," kata Besli singkat.
Arman Yanto Purba (36), guru Bahasa Inggris berstatus pegawai ASN di SMPN 1 Berampu, Kabupaten Dairi, diringkus aparat Satresnarkoba Polres Dairi. Ia ditangkap setelah tetangganya, Joseph Pargas Bakkara (37), ditangkap lebih dulu. Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh mengungkapkan, penangkapan Arman dan Joseph diawali dari laporan masyarakat sekitar.
Saat menggerebek rumah Joseph, petugas menemukan satu linting ganja beserta ganja kering yang belum dilinting seberat 2,7 gram.