Sejak lama, komponen modul di tower atau menara base transceiver station (BTS) operator telepon seluler yang tersebar di banyak tempat kerap jadi sasaran empuk pencurian. Ini antara lain karena komponen tersebut mudah dijualnya setelah dipreteli. Contohnya seperti terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, ini. Empat pelaku pencurian perangkat tower atau Base Transceiver Station (BTS) diringkus aparat Polres Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan para tersangka mencuri modul tower BTS provider. "Modul ini mereka curi pada malam hari, tepatnya pada tanggal 8 Juli pukul 01.00 WIB dini hari kami tangkap tersangka," ujar Lukman, Selasa (14/7/2020). Awalnya, kata Lukman, Polisi menangkap satu orang tersangka.
Namun, setelah dikembangkan pihaknya bekerjasama dengan Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang terdangka lain. Keempat orang tersangka tersebut diketahui berinisial YI (39), SF (29), AS (26 dan YD (44). Dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Diantaranya 16 perangkat modul tower, satu unit kendaraan roda empat, satu set kunci L, lima buah obeng, dua kunci BTS, tiga kunci PAS. Kepada polisi YI (39), pelaku pencurian mengaku hanya butuh waktu lima menit untuk mencuri perangkat tower tersebut. "Cuma lima sampai 10 menit pak," kata YI kepada Polisi saat konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Selasa (14/7/2020).
Sementara itu, VP Head of Jabodetabek Field Engineers at Indosat Ooredoo, Doly Simbar mengatakan, ada sekitar 1.000 pelanggan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terkena dampak gangguan jaringan akibat pencurian perangkat tower, Base Transceiver Station (BTS). Doly menjelaskan, akibat pencurian BTS tersebut, pengguna jaringan Indosat tidak bisa melakukan pencarian google ataupun menggunakan internet, meskipun jaringan di telepon seluler muncul 4G. "Kalau misalkan kita sinyal 4G, namun kosong tidak bisa masuk internet. Perdaerah itu sekitar 1.000 pelanggan, kerugian secara materil untuk satu modul itu Rp 5 juta," kata Dory kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Selasa (14/7/2020).
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya akan lebih memperketat penjagaan di setiap tower, salah satunya bekerjasama dengan pihak kepolisian. "Kami kedepan akan tempatkan teman teman servis para duta dan bekerjasama dengan kepolisian agar tidak terjadi hal serupa," ujarnya. Diketahui untuk para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.