Tim Gabungan Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau menangkap pelaku penganiayaan Anak Buah Kapal (ABK) asal China bernama Song Chuanyun (50). Diketahui, dia merupakan supervisor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Shandong Sheng Chang Shan Xian Jin Lin Zhen An Le Zhuang Cun 578 Hao. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan pelaku ditangkap di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang berlabuh di Dermaga Lanal Batam pada Jumat (10/7/2020). Menurut dia, tindak pidana penganiayaan terjadi antara Januari sampai Juli 2020 di kapal tersebut.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Ferdy kepada wartawan, Senin (13/7/2020). Ferdy menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penemuan jenazah Hasan dan dievakuasi dari Kapal Ikan Asing China Lu Huang Yuan Yu 118. Awalnya, penyidik memeriksa secara intensif kepada 12 orang korban WNI ABK Kapal Ikan Asing China Lu Huang Yuan Yu 117. Kemudian, penyidik gabungan melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban dilanjut dengan olah TKP terkait dugaan penganiayaan kepada Hasan di Kapal Ikan Asing China Lu Huang Yuan Yu 118 pada Kamis (9/7/2020).
“Hasil olah TKP di Kapal Ikan Asing China Lu Huang Yuan Yu 118 dan interogasi 4 orang ABK, yakni Deni Maulana, Rahmad Abidin, Durahim dan Agus bahwa terjadi penganiayaan terhadap korban di haluan kapal dan robot pancing saat melakukan pekerjaan,” katanya. Ferdy mengatakan pemeriksaan jasad korban bahwa hasil swab PCR terkait COVID 19 dinyatakan negatif. Kemudian bibir bagian dalam ada memar, punggung luka memar, dada memar, depan telinga kiri ada bekas luka, kelopak mata kanan ada bekas luka, pipi kanan bekas luka serta tidak tampak dan tidak teraba patah tulang. “Pada pemeriksaan jenazah laki laki ini ditemukan memar memar pada bibir, dada dan punggung akibat kekerasan tumpul. Dimana yang melakukan pemukulan tehadap korban adalah mandor pada kapal bernama Mr SONG dengan kaki dan tangan,” jelasnya.
Dalam penangkapan itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu pasang sepatu safety merk QA SHOES warna hitam dengan bercak cat, satu buah kunci pas nomor 24 merk Jiang Hua, satu buah tongkat kayu, satu bandul pancing yang terbuat dari besi. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2, lebih subsider ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya.