Raja Keraton Agung Sejagat, R Toto Santosa (42) pernah tinggal di pinggir rel di Kampung Bandan, RT 12/RW 05 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Seorang tokoh masyarakat, Ramosin menunjuk sebuah lahan kosong persis di sebelah rel kereta yang kini sudah tak dipenuhi rumah bedeng. Lokasi itu diyakini tempat tinggal Toto tahun 2011 silam sebelum hangus terdampak kebakaran sekitar tahun 2016 lalu.
Toto tinggal di sebuah kontrakan dekat Stasiun Kampung Bandan. “Di sana itu, tapi udah enggak ada rumah,” kata Ramosin saat menunjukkan lokasi kontrakan Toto yang sudah tidak ada, Rabu (15/1) malam. Menurut Ramosin, rumah kontrakan Toto sangat kecil dengan ukuran sekitar 3×3 meter.
Toto menempati sebuah bangunan berbentuk semi permanen di pinggir rel kereta. “Ya dari kayu gitu kontrakannya dia,” kata Ramosin. Menurut Ramosin, ketika itu Toto sempat tinggal di sana sebelum tahun 2016.
Namun, setelah peristiwa kebakaran, Toto sudah tidak terlihat. “Dulu dia emang sempat tinggal di situ, terus abis kebakaran ya sudah enggak di sana lagi,” kata Ramosin. Sebelumnya Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santosa Hadiningrat dan Dyah Gitarja, diamankan pada Selasa (14/1) lalu sekira pukul 17.00 WIB.
Ketika itu keduanya diamankan saat dalam perjalanan ke Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Keraton Agung Sejagat dikenal publik setelah mereka mengadakan acara wilujengan dan kirab budaya, yang dilaksanakan mulai dari Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1). (jhs) Sebelumnya Wartakotalive melaporkan, Raja Keraton Agung Sejagat R Toto Santosa (42) membuka usaha toko kelontong saat tinggal di Kampung Bandan, RT 12/RW 05 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Ketua RT 12/RW 05 Kelurahan Ancol Abdul Manaf mengatakan Toto sempat membuka usaha ketika pernah tinggal di wilayahnya. “Katanya buka (warung) kelontong. Dia buka sendiri atau sama orang nggak tahu,” kata Manaf, Rabu (15/1). Hal itu juga terlihat dari identitasnya mengingat Toto pernah mengajukan permintaan surat pengantar membuat KTP saat mengontrak di wilayahnya sekitar tahun 2011.
“Waktu mengajukan itu, bilangnya mah dagang, wiraswasta gitu. Nggak tahu saya mah dagang apanya,” ungkap Manaf. Pengakuan senada juga disampaikan Ketua RW 05 Ancol, Puji Haryati yang mengatakan, Toto juga membuka usaha. Hanya saja lokasinya bukan di wilayah Kampung Bandan.
“Kerjanya katanya sih dagang di Angke, tapi nggak tahu juga,” kata Puji. Sebelumnya Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santosa Hadiningrat dan Dyah Gitarja, diamankan pada Selasa (14/1) lalu sekira pukul 17.00 WIB. Ketika itu keduanya diamankan saat dalam perjalanan ke Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Keraton Agung Sejagat dikenal publik setelah mereka mengadakan acara wilujengan dan kirab budaya, yang dilaksanakan mulai dari Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1). (jhs) Raja dan ratu Keraton Agung Sejagat akhirnya ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020) kemarin. Mereka adalah pasangan suami istri Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41).
Sebelumnya Wartakotalive melaporkan, keraton yang mengklaim berdiri sejak tahun 2012 itu terletak di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah. Menurut informasi yang beredar, Keraton Agung Sejagat ini memiliki anggota mencapai 450 orang. Besaran biaya pun bervariasi, mulai dari Rp 3 Juta hingga Rp 30 Juta.
Semakin tinggi uang yang disetorkan, semakin tinggi pula jabatan yang akan didapat dalam keraton. Menurut penelusuran, Ratu Dyah Gitarja sendiri bukanlah merupakan nama asli. Perempuan kelahiran 1979 itu juga memiliki dua usaha bisnis, yaitu salon kecantikan dan restoran.
Hal tersebut dibeberkan sendiri oleh Dyah Fitarja melalui laman Facebooknya, Fanny Aminadia. Bisnis salonnya beranama Nabila Beauty Care, sedangkan bisnis kulinernya bernama ‘Angkringan Mepet Sawah Ambu’. Nama ratu adalah ibunda Raja Hayam WurukKeraton Agung Sejagat yang mengklaim sebagai kerajaan penguasa penerus Majapahit.
Keberadaan Kerajaan Keraton Agung Sejagat dianggap sebagai cara menunaikan janji 500 tahun dari runtuhnya Kerajaan Majapahit tahun 1518. Di lokasi yang mereka sebut sebagai "keraton", Totok dan pengikutnya kerap menggelar "acara" kerajaan. Menilik dari sejarah, memang ada hubungan antara nama Dyah Gitarja dengan Majahapit.
Dyah Gitarja merupakan ibunda dari raja Hayam Wuruk. Hayam Wuruk yang memimpin Majapahit pada periode 1350 1389 itu membawa kerajaannya ke masa keemasan. Dyah Gitarja bersuamikan Cakradhara yang kemudian bergelar Kertawardhana Bhre Tumapel.
Sebelum Hayam Wuruk naik takhta, Dyah Ditarja adalah Ratu Majapahit yang dikenal dengan nama Tribhuwana Wijayatunggaldewi. Selain ibunda raja terbesar Majapahit, Dyah Gitarja juga merupakan anak pendiri kerajaan tersebut, Raden Wijaya. Tribhuwana jadi Ratu Majapahit setelah kakaknya, Jayanegara meninggal tanpa punya keturunan pada 1328.
Tribhuwana turun takhta pada 1350 bersamaan dengan meninggalnya sang ibu, Gayatri. Selain istri Raden Wijaya, Gayatri adalah putri bungsu Sri Maharaja Kertanegara, raja terakhir Singhasari. Siapasangka jika sosok permaisuri raja tersebut ialah wanita yang memiliki tingkat pendidikan cukup tinggi.
Melansir dari media sosial Instagramnya, Fanni Aminadia rupanya lulusan S2. Wanita yang sempat menjadi Kanjeng Ratu tersebut, lebih tepatnya memiliki gelar magister manajemen. Bahkan dalam akun LinkedIn yang dikelolanya, ia mencantumkan UNSW Australia sebagai tempatnya mengenyam pendidikan.
Kendati demikian, belum diketahui pasti kebenaran dari informasi tersebut lantaran pihak bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Dewan Pendiri Laskar Merah Putih (Instagram Fanni Aminadia). Dalamunggahan lainnya, Fanni Aminadia juga mengakui menjadi salah satu dewan pendiri Laskar Merah Putih (LMP). Ia bahkan beberapa kali membagikan kegiatannya bersama rekan rekan yang tergabung dalam komunitas Laskar Merah Putih (LMP).
Sementara dalam potret yang ia bagikan di media sosial, tampak kegiatan tersebut merupakan salah satu acara yang digelar utuk menyambut hari kemerdekaan Indonesia. Melalui laman LinkedIn Fanni Aminadia, ia juga menuliskan keterangan yang menyebutkan dirinya adalah seorang sutradara. Fanni mengaku jika ia pernah menyutradarai beberapacompany profiledan film dokumenter.
Kendati demikian, belum diketahui film dokumenter apa yang ia sutradarai. Selain menjadi sutradara, Fanni juga kerap menjadi tim kreatif sebuah produksicompany profile. Fanni Aminadia dan rekan rekannya (Linkedin) Tak sampai di situ, wanita yang diperkenalkan sebagai Dyah Gitaraja tersebut juga mengelola salon kecantikan.
Menurut keterangan di media sosialnya, salon kecantikan yang dikelola Fanni Aminadia berada di kawasan Jatinegara. Tak main main, ia menyebutkan jika salon kecantikan miliknya mengusung tema organik yang baik bagi kesehatan pelanggannya. Fanni Aminadia mempromosikan usaha kulinernya di Instagram (Instagram Fanni Aminadia). Selain itu, Ia juga memiliki usaha restoran di Yogja.
Restoran milik Fanni Aminadia sangat asri dan berada di lingkungan sawah. Di restoran tersebut, menjual berbagai jenis makanan, mulai dari makanan tradisional hingga spaghetti. Namun, ada sebagian publik yang mengira bahwa itu adalah endorse.
Unggahan Fanni ini pun sontak dibanjiri nyinyiran oleh netizen. "Baginda Ratu jualan toh..?" komentar @ayunghermawan. "Wkwkwk restoran brubah jadi keraton kerajaan halu," tulis @indri_f_astuti.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Budi Haryanto di rumah pelaku yang juga menjadi Keraton. "Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya," kata Budi Haryanto. Dia menuturkan, pasangan suami istri yang mengklaim akan menguasai dunia itu ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Menurutnya, kedua pelaku ditangkap saat dalam perjalanan ke Markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pugong Jurutengah RT 3 RW 1, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja yang mengaku sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat akan diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
"Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan juga sejumlah barang dan alat bukti di antaranya, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu kartu keanggotaan, dan 10 orang saksi dari warga setempat.
Terkait adanya dugaan makar, Budi mengaku pihaknya masih tengah mendalami bersama jajarannya. (*)