Kementerian Agama (Kemenag) diminta berdiskusi dengan para ulama untuk merumuskan fatwa penerima zakat fitrah harus diperluas, di tengah situasi pandemi Covid 19 saat ini. Hal itu disampaikan anggota Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat Nanang Samodra dalam rapat kerja virtual dengan Menteri Agama Fachrul Razi, Rabu (8/4/2020). "Berkaitan dengan SK, diatur juga tentang zakat, yaitu pengumpulan dan penyaluran. Ada baiknya dengan kondisi Covid 19 seperti ini, diperlukan semacam fatwa, bahwa penerima zakat itu lebih luas lagi dibandingkan dengan sekarang. Artinya berbeda dengan yang sudah sudah," ucap Nanang.
Kata Nanang, para penerima zakat fitrah tahun ini diyakini akan meningkat lantaran terdampak secara ekonomi akibat wabah Covid 19 ini. "Karena bayak orang yang susah sekarang ini. Oleh karena itu mereka layak juga menerima zakat fitrah," katanya. Lebih lanjut, dia mengatakan ketika ibadah mahda lainnya seperti salat berjamaah, salat Id bisa dilakukan di rumah masing masing.
Karena itu zakat fitrah bisa diperluas para penerimanya. "Melalui SE Menteri Agama, memang sudah diatur di situ tentang sahur, tarawih, tilawah, buka puasa, dan seterusnya sampai dengan Idul Fitri. Masih berkaitan dengan SE, diatur juga tentang zakat, yaitu pengumpulan dan penyaluran," ujarnya. Menjelang ramadan, Kementerian Agamamengeluarkan panduan terkait pengumpulan zakat fitrah atau zakat, infak, dan shadaqah (ZIS), Senin (6/4/2020).
Panduan tersebut diterbitkan dalam rangka menyikapi pandemi corona atau Covid 19 di Indonesia. Menteri Agama Fachrul Razi berharap umat muslim segera dapat membayar zakat mal atau harta sebelum masuk bulan Ramadan. Dengan begitu, menurutnya zakat bisa secepatnya terdistribusi kepada Mustahik (penerima zakat).
Berikut panduan yang dapat dilakukan organisasi pengumpul zakat, pembayar zakat, serta penerima zakat untuk tetap melaksanakan kewajiban sekaligus menerapkan protokol kesehatan: 1. Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal itu diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
2. Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar. A). Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut. B). Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
3. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah): A). Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang. B). Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
C). Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik. D). Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat. 4. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
5. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah. 6. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid 19. "Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid 19," kata Fachrul.