Kasus pembunuhan terungkap usai adanya peristiwa penemuan mayat wanita di Desa Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh. Penemuan mayat wanita bernama Nurita tersebutsudah terjadi lama, yakni pada 10 Desember 2019 lalu. Diketahui, Nurita adalah seorang warga dari Kecamatan Mayak Payed, Aceh Timur.
Baru baru ini, Penyidik Polres Langsa berhasil menangkaporang yang diduga melakukan pembunuhan. Melansir Kompas.com,Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020) menyebutkan kedua tersangka ditangkap Desa Lhok Bani, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Kedua tersangka yang ditangkap yaitu pasangan suami istri ( pasutri).
Yakni SU (37) dan pasangannya IW (40). Keduanya adalah warga Desa Benteng, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Pembunuhan dilakukan dengan cara menikam korban sebanyak empat kali di dada dan leher. Kapolres menyebutkan, IW dan korban saling kenal.
Motifnya mengambil gelang, kalung dan emas milik korban. “Awalnya IW menghubungi korban dan menyatakan akan ada pria mem booking nya. Lalu mereka ketemu dan menaiki sepeda motor," kata Kapolres. "Setiba di lokasi kejadian, suaminya (SU) sudah menunggu. IW memukul korban dengan kayu yang telah disiapkan hingga terduduk,” ucap Kapolres.
Setelah itu, IW ingin memastikan korban meninggal, sehingga suaminya menikam hingga empat kali. Setelah dipastikan tak bernyawa, keduanya membawa mayat korban lalu menggali lubang di parit dan ditimbun. “Ini pembunuhan berencana, sudah dipersiapkan semua oleh pelaku,” kata Kapolres.
Barang bukti yang disita yaitu pisau yang digunakan menusuk korban, dan 10 gram emas. “Keduanya kita tahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.