Maskapai penerbangan di bawah Lion Air Group menawarkan metode uji kesehatan skrining awal dan cepat Rapid Test Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19) khusus kepada penumpang. Biaya Rapid Test Covid 19 adalah Rp 95.000, sudah termasuk surat keterangan sesuai hasil dengan masa berlaku 14 hari. Pelaksanaan Rapid Test Covid 19 bekerja sama dengan Klinik Lion Air Medika.
Rapid test ini bisa dimanfaatkan penumpang pesawat tiga maskapai Lion Air Group yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID). Corporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan layanan ini dibuka dalam upaya mengakomodir kebutuhan setiap penumpang seiring mempersiapkan rencana perjalanan udara di kondisi saat ini. Menurut Danang, Lion Air Group menjalankan fasilitas Rapid Test Covid 19 berdasarkan rekomendasi yang diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan Surat Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan RI Nomor AJ.001/1/12 PHB 2020 tentang Peningkatan Pelayanan Perjalanan Orang.
"Layanan dijadwalkan mulai Senin, 29 Juni 2020. Pada tahap awal, layanan Rapid Test Covid 19 tersedia di Jakarta pada empat lokasi dengan jadwal pelayanan," jelas Danang dalam keterangannya, Senin (29/6/2020). Berikut lokasi pelayanan Rapid Test Covid 19 Lion Air Group: Tahap berikutnya, layanan Lion Air Group Rapid Test Covid 19 akan segera dan terus dikembangkan dan dilaksanakan di kota kota lain, antara lain di kantor penjualan tiket (ticketing sales office) serta sejumlah bandar udara di wilayah Indonesia.
"Penumpang akan mendapatkan nilai lebih dengan hadirnya layanan Rapid Test Covid 19 ini yang lebih praktis, sehingga dapat merencanakan perjalanan dengan mudah," ungkap Danang, Untuk syarat ketentuan mengikuti Rapid Test Covid 19 yakni sebagai berikut: "Lion Air Group tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019," ujar Danang.
Diungkapkan Danang, hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first) serta upaya agar tidak menyebabkan penyebaran virus corona. Lion Air Group mengadopsi syarat perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Nomor 9 Tahun 2020. SE tersebut mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara.
"Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti rapid test, PCR test dan atau surat keterangan kesehatan," ujar Danang. Dengan adanya SE Nomor 9 Tahun 2020, masa berlaku surat keterangan bebas Covid 19 berbasiskan rapid test maupun PCR test diperpanjang menjadi 14 hari. Sebelumnya masa berlaku rapid test hanya 3 hari dan PCR test 7 hari. "Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas," tutur Danang.
Danang meminta kepada seluruh calon penumpang Lion Air, Batik Air, maupun Wings Air untuk mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu, calon penumpang diminta agar terus memperhatikan dan memenuhi ketentuan ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah tertentu. "Untuk penerbangan internasional wajib menggunakan uji kesehatan PCR test dengan hasil negatif," katanya.