Nikita Mirzani menilai tuntutan jaksa terkait kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga yang menjeratnya, sangat menguntungkannya. Sebab,Nikita Mirzanidituntut6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan. Jaksa juga menyebut pula dalam tuntutannya, ibu tiga anak itu tak perlu menjalani masa hukuman. Ia baru bisa dijebloskan ke penjara kalau melakukan perbuatan pidana selama masa percobaan tersebut.
"Jika mengulangi perbuatan, Nikita Mirzani bisa dipidanakan," kata Fahmi Bachmid usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) ditemani Nikita Mirzani. Wanita yang akrab disapa Niki itu dianggap harus menahan emosinya dan tidak melakukan tindak pidana penganiayaan kepada orang lain, selama hukuman masa percobaan. "Kan gua enggak pernah ngapa ngapain juga. Kalau huru hara di instagram mah enggak apa apa," ucap Nikita Mirzani.
Ibu tiga anak dari tiga kali pernikahannya tersebut mengklaim selama ini dirinya tak pernah melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan kepada orang lain. "Kan gua mah enggak pernah pukul pukul orang, cuma kemarin aja. Itu juga melakukan ke orang lain bukan ke Ahmad Dipo Ditiro," jelasnya. Lebih lanjut, Nikita Mirzani menerima semua tuntutan JPU dan akan melakukan pembelaan atau pledoi pada 1 Juli 2020 didalam persidangan.
"Gua mah enggak apa apa. Gua terima ajalah, kan enam bulan enggak masuk penjara. Ya enggak berat. Kan tuntutan Jaksa tidak dibuat buat, semoga kalian puas," ujar Nikita Mirzani. Diberitakan sebelumnya, JPU Sigit Hendardi melayangkan tuntutan, untuk meminta majelis hakim memberikan hukuman kepada Nikita Mirzani. "Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdamwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan.
"Kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," tambahnya. Tuntutan tersebut menurut Sigit karena berdasarkan fakta persidangan, perbuatan ibu tiga anak itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. "Menyatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana," kata ucapnya
Kemudian, Sigit Hendradi meminta kepada Majelis Hakin untuk mengembalikan barang bukti beripa asbak rokok dan mobil warna hitam kepada sakso Ahmad Dipo Ditiro. "Menetapkan agar terdakwa Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ujar Sigit Hendradi.