Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, kini pelamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) harus bersiap untuk mengikuti SKD (Seleksi Kemampuan Dasar). Rencananya pelaksanaan SKD ini akan dilaksanakan mulai besok Senin, tanggal 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020. Dilansir dari , Humas BKN menyatakan, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2019 digelar serentak mulai Senin, 27 Januari 2020.
Kepala BKN dijadwalkan akan membuka secara resmi pelaksanaan SKD di Kantor BKN Pusat pada pukul 08.00 WIB. Di hari perdana pelaksanaan SKD, Tilok BKN Pusat memfasilitasi pelaksanaan SKD bagi peserta yang melamar formasi BKN dan BIN. “Berkaitan dengan kesiapan sarana dan prasarana,titik lokasi BKN Pusat memiliki 450 personal computer (PC) yang ditempatkan pada tiga ruangan yang berbeda untuk memfasilitasi 2250 peserta,” ungkap Plt. Kepala Biro Humas Paryono pada Jumat (24/01/2020) di BKN Pusat.
“Pelaksanaan SKD di BKN Pusat setiap harinya terbagi maksimal 5 sesi, dan setiap sesi berlangsung 90 menit,” tambah kepala biro Humas Paryono pada laman resmi BKN.com. Pada siaran pers BKN Nomor: 003/RILIS/BKN/I/2020mulai tanggal 21 Januari 2020 Instansi telahumumkan Jadwal dan Lokasi SKD. Imbauan ini sudah disampaikan melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor E 26 30/V 12 18/99 Tanggal 17 Januari 2020.
Surat tersebut berisikan soal Pengumuman Resmi Jadwal Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019. Instansi juga diminta untuk mengumumkan daftar nama peserta CPNS kategori P1/TL, baik secara online melalui website instansi dan ditempel pada papan pengumuman di setiap titik lokasi ujian sebelum jadwal SKD dimulai. BKN juga menyatakan bahwa pelamar Kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir sesuai Permenpan Nomor 23 Tahun 2019.
Selain itu pelamar P1/TL yang memilih menggunakan nilai SKD Tahun 2018 maka kualifikasi pendidikan dan formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 dengan kualifikasi pendidikan pada saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018 wajib sama. Total pelamar CPNS TA 2019 mencapai 4.197.218 dan pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi atau Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 3.364.867. Peserta dengan status MS selanjutnya akan berkompetisi pada tahap berikutnya untuk mengisi 150.315 formasi CPNS TA 2019. Pengumumantersebut diumumkan langsung oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara, Paryono melalui Siaran Pers BKN pada 20 Januari 2020.
1. 2. 3.
4. 5. 6.
7. 8. 9.
10. 11. 12.
13. 14. 15.
16. 17. 18.
19. 20. 21.
22. 23. 24.
25. 26. 27.
28. Sebelum melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar peserta CPNS, peserta diminta untuk mempersiapkan beberapa , seperti: 1. Membawa Kartu Peserta Ujian Asli
2. Membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E KTP) 3. Mengenakan kemeja warna putih dan celana panjang atau rok warna hitam (bukan jeans) dan bersepatu. 4. Peserta juga harus memperhatikan tata tertib yang ditetapkan oleh masing masing instansi saat pelaksanaan SKD CPNS 2019 berlangsung.
Proses seleksi ini akan berjalan dengan penuh transparansi, dan proses seleksi ini dikawal langsung oleh pihak BKN, bukan dari pihak masing masing instansi. Dilansir dari , besokjuga akan berlangsung SKD untuk instansi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Arsip Nasional, Mahkamah Agung, dan Kementerian Agama,Kementerian LHK, BPOM, Bawaslu, Setjen KPU, BPK, Pemkot Ternate, KKP, Kemensos, Pertanian, BKKBN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, BNN, KemenPAN RB, Ombudsman RI, Kemenristekdikti, Kota Batam, dan sejumlah Pemda. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes akan diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini.
Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK, terdapat perbedaan komposisi soal TWK dan TIU dibanding tes CPNS tahun sebelumnya. Pada CPNS 2018, tes TWK terdiri dari 35 soal, sementara tahun ini menjadi 30 soal, sementara, tes TIU yang semula 30 soal menjadi 35 soal.
TWK diujikan kepada peserta CPNS untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia. Sedangkan, TIU sebagai cara menilai tiga kemampuan peserta, yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural. Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis. Sementara hasil SKD akan diumumkan pada bulan Maret 2020, kemudian bagi peserta yang lolos seleksi SKD melanjutkan pada tahap SKB.
Untuk seluruh pelamar CPNS sebaiknya mempersiapkan diri dengan belajar dan berdoa. Selain itu pelamar sebaiknya selalu mengikuti update kabar terbaru dari website resmi instansi yang dilamar serta portal resmi SSCN tentang seleksiCPNS 2019/2020.